Salin Artikel

Tim Hukum Anies-Muhamin Resmi Daftarkan Gugatan Pilpres 2024 ke MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Nasional (THN) calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, resmi mendaftarkan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Tim hukum Amin tiba di Gedung MK, Kamis (21/3/2024) pagi.

Mereka mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, THN Anies-Muhaimin tiba di Gedung MK sejak pukul 08.30 WIB.

Namun, mereka baru mulai melakukan pendaftaran pada pukul 09.00 WIB.

THN Anies-Muhaimin tampak membawa tumpukan berkas saat melakukan pendaftaran.

Tidak tampak petinggi Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin) saat melakukan pendaftaran gugatan ini.

Sebelumnya, Muhaimin Iskandar menjelaskan, gugatan ini dilayangkan untuk memperjuangkan suara yang menginginkan adanya perubahan.

Hal ini disampaikan pria yang karib disapa Cak Imin itu menanggapi pengumuman KPU terkait hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) malam.

"Demi memperjuangkan suara mereka yang memperjuangkan, suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi," kata Muhaimin.

Diketahui KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Mereka unggul telak dengan perolehan suara 96,2 juta suara atau 58,58 persen dari jumlah keseluruhan suara, sedangkan pesaing terdekat mereka capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya mendapat 24,95 persen atau 40,9 juta suara.

Urutan terendah yakni paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan 27,04 juta suara atau 16,47 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/21/09303361/tim-hukum-anies-muhamin-resmi-daftarkan-gugatan-pilpres-2024-ke-mk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke