Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Rinaldo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hasbi Hasan, Selasa (19/3/2024).
“Dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK terkait dengan pendalaman dan penelusuran pengetahuan dari saksi ini mengenai proses pembelian aset,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
Ali menyebut, pembelian aset tersebut diduga masih terkait dengan pencucian uang Hasbi Hasan.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyatakan, sampai saat ini tim penyidik terus menelusuri aliran dana yang diduga berubah menjadi aset bernilai ekonomis.
“Satu di antaranya yang kemudian dikonfiremasi terhadap Rinaldo sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Karena untuk tersangka TPPU ini lebih dari 1 orang selain Pak HH (Hasbi Hasan),” tutur Ali.
Dalam perkara pokoknya, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.
Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.
Terbaru, KPK menetapkan Hasbi Hasan dan orang dekatnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Orang dekat tersebut adalah artis bernama Windy dan Rinaldo.
Windy dan kakaknya telah diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Ketika prose spenyidikan, KPK menduga Windy mengelola atau menggunakan aset milik Hasbi di Jakarta Selatan.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/20/12235071/kpk-cecar-kakak-windy-idol-soal-dugaan-pembelian-aset-sekretaris-ma-hasbi