Salin Artikel

7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pemalsuan DPT

Umar Faruk bersama enam anggota PPLN Kuala Lumpur dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Keenam anggota PPLN lain yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Klalil dan Masduki Khamdan Muchamad.

“Menyatakan terdakwa I, II, III, IV, V, VI dan VII terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan dan turut serta melakukan,” kata Jaksa dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

Jaksa menilai, seluruh terdakwa telah melanggar Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I, II, III, IV, V dan VI dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan,” kata Jaksa.

Namun demikian, enam terdakwa itu tidak perlu menjalani pidana badan apabila seluruhnya masuk masa percobaan dalam waktu satu tahun sejak putusan inkrach tidak mengulangi perbuatan atau melakukan tindak pidana lainnya.

Sementara itu, khusus terdakwa VII yaitu Masduki Khamdan Muchamad dijatuhi pidana penjara enam bulan dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar dilakukan penahanan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing-masing Rp 10.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan,” papar Jaksa.

Kemudian, data itu di-upload ke Sistem Data Pemilih (SIDALIH) KPU RI sejumlah 493.856 pemilih untuk dilakukan pencocokan dan penelitian data (coklit).

Selanjutnya, untuk membantu pelaksanaan coklit data pemilih, para terdakwa selaku PPLN Kuala Lumpur melakukan rekruitmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) pada tanggal 4 sampai dengan 12 Februari 2023.

Sebanyak 683 orang terpilih dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur Nomor 001/078 tahun 2023 tentang Penetapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri Untuk Pemillhan Umum tahun 2024.

Dari hasil pemeriksaan, DP4 yang dikirim oleh KPU datanya tidak lengkap. Oleh sebab itu, PPLN mengirim surat ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur untuk meminta data Warga Negara Indonesia di Kuala Lumpur dari Atase Ketenagakerjaan dan Atase Keimiarasian /SIMKIM (Sistem Informasi Manajeman Keimigrasian).

Setelahnya, diperoleh data sebanyak 200.000-an data yang selanjutnya dilakukan sinkronisasi dengan cara nama-nama di DP4 yang tidak lengkap data alamat dan nomor telepon untuk dilengkapi dengan data yang diperoleh dari Atase Ketenagakerjaan dan di SIMKIM.

Kemudian hasil sinkronisasi itu diserahkan kepada Pantarlih untuk dilakukan Coklit yang dilakukan dengan cara menelepon nomor telepon dari data yang terdapat di DP4 tersebut untuk ditanyakan identitasnya.

Setelah pelaksanaan coklit, dilakukan rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), bertempat di Aula Hasanuddin KBRI KL pada tanggal 5 April 2023.

Namun, rapat pleno penetapan DPS itu diwawnai komplain dari perwakilan Parpol karena jumlah Daftar Pemilih yang tercoklit hanya sebanyak 64.148 pemilih dari jumlah DP4 sebanyak 493.856 pemilih.

Komplain ini mengakibatkan perdebatan antara perwakilan Parpol dengan PPLN. Namun, PPLN mengambil keputusan agar data DP4 yang belum tercoklit dijadikan DPS dikurangi data tidak memenuhi syarat (TMS) ditambah dengan yang dicoklit

Sehingga hasil akhir yang ditetapkan menjadi DPS sebanyak 491.152 pemilih, yang mana hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, penetapan DPS harus berdasarkan data hasil coklit yang telah diverivikasi.

Singkatnya, sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.

Sementara, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (coklit) secara langsung oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148 pemilih.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/19/22064401/7-anggota-ppln-kuala-lumpur-dituntut-6-bulan-penjara-dalam-kasus-pemalsuan

Terkini Lainnya

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke