JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah nama populer yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur diprediksi gagal mengamankan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Nama-nama itu, mulai dari figur publik, petahana, elite partai politik, mantan pejabat negara, hingga kerabat pejabat.
Para tokoh tersebut gagal menjadi anggota dewan karena suaranya kalah dari calon lain, atau partainya tak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), misalnya, oleh berbagai lembaga survei diprediksi tak lolos parlemen karena perolehan suara mereka secara nasional tak mencapai 4 persen.
Sebutlah hasil quick count final Litbang Kompas, mencatat suara PSI sebesar 2,80 persen, sedangkan Perindo sebesar 1,37 persen.
Jawa Timur sendiri terdiri dari XI dapil. Para caleg ternama yang gagal tersebar di berbagai dapil. Berikut di antaranya:
Dapil Jatim I (Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo)
1. Perindo:
2. Partai Demokrat:
Dapil Jatim III (Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo)
1. PDI-P:
2. PKS:
1. PDI-P:
2. Partai Nasdem:
3. PSI:
Dapil Jatim VI (Blitar, Kediri, Tulungagung)
1. Partai Gerindra:
2. PDI-P
3. Perindo:
PDI-P:
Dapil Jatim VIII (Jombang, Madiun, Mojokerto, Nganjuk)
PDI-P:
Dapil Jatim IX (Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan)
PAN:
Dapil Jatim XI (Kabupaten Bangkalan, Pamekasan, Sampang, Sumenep)
Partai Demokrat:
Adapun penetapan caleg terpilih baru akan dilakukan setelah rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional rampung.
Mendapatkan suara besar saja tidak menjamin caleg dapat menjadi anggota dewan karena ada syarat partai politik harus lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen dari suara sah nasional.
Selain itu, suara yang diperoleh partai politik dan caleg juga akan dikonversi melalui metode Sainte Lague untuk menentukan caleg mana saja yang akan terpilih.
Menurut ketemtuan, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara Pemilu 2024. Oleh karena pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024, rekapitulasi suara nasional ditetapkan selambat-lambatnya 20 Maret 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/16/15062891/deretan-caleg-gagal-di-jatim-wakil-menteri-jokowi-hingga-eks-jubir-presiden