JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas menguasai daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur (Jatim) VII pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Dapil ini terdiri dari Kabupaten Ngawi, Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, dan Magetan.
Menurut hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Partai Demokrat menghimpun suara terbanyak di dapil Jatim VII dengan total perolehan 476.618 coblosan.
Dihitung menggunakan metode konversi Saint Lague yang diterapkan untuk pileg di Indonesia, Demokrat berhak atas 2 kursi DPR RI di dapil ini.
Dua kursi itu otomatis jatuh ke dua caleg Demokrat dengan suara terbanyak di dapil Jatim VII. Urutan pertama ditempati oleh Ibas yang mendulang 318.223 suara
Raihan tersebut menempatkan Ibas sebagai caleg dengan perolehan suara terbanyak, tidak hanya di dapil Jatim VII maupun Provinsi Jawa Timur, tetapi di seluruh Indonesia.
Ibas yang tidak lain merupakan putra Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sekaligus adik Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tersebut saat ini mengemban jabatan sebagai legislator Komisi VI DPR RI.
Setelah Ibas, caleg Demokrat yang mendapat perolehan suara terbanyak kedua yakni Sartono dengan 75.309 suara. Sartono merupakan petahana yang kini menempati kursi anggota Komisi VII DPR RI.
Selain Demokrat, PDI Perjuangan yang secara total mendulang 444.112 suara di dapil Jatim VII juga mendapat dua kursi DPR RI.
Dua caleg PDI-P yang mendapat suara terbanyak di dapil ini dan berpeluang lolos ke Senayan, yakni, pertama, Novita Hardini dengan 148.232 suara. Novita Hardini merupakan istri dari Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.
Lalu, urutan kedua ada Bupati Ngawi periode 2010-2015, Budi Sulistyono alias Kanang, yang mendulang 115.425 suara.
Sementara, petahana yang kini duduk sebagai anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-P Johan Budi Sapto Pribowo harus berpuas diri dengan perolehan 55.176 suara.
Dengan perolehan suara tersebut, Johan yang merupakan mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan eks juru bicara presiden RI ini terancam gagal kembali ke Senayan.
PKB
Partai Gerindra
PDI-P
Partai Golkar
PKS
Partai Demokrat
Untuk diketahui, penetapan caleg terpilih baru akan dilakukan setelah rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional rampung.
Mendapatkan suara besar saja tidak menjamin caleg dapat menjadi anggota dewan karena ada syarat partai politik harus lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen dari suara sah nasional.
Selain itu, suara yang diperoleh partai politik dan caleg juga akan dikonversi melalui metode Sainte Lague untuk menentukan caleg mana saja yang akan terpilih.
Menurut ketemtuan, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara Pemilu 2024. Oleh karena pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024, rekapitulasi suara nasional ditetapkan selambat-lambatnya 20 Maret 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/15/12003691/ibas-yudhoyono-kuasai-dapil-jatim-vii-johan-budi-terancam-gagal-kembali-ke