Salin Artikel

Jaksa Dianggap Tak Lagi Berwenang Pindahkan Penahanan Dito Mahendra

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Babul Khoir Harahap menyoroti permohonan jaksa penuntut umum (JPU) yang mau memindahkan penahanan terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, menurut Babul Khoir, penetapan penahanan sudah berada di bawah kewewenangan majelis hakim.

“Benar, kewenangan menahan di hakim sekarang,” kata Babul Khoir dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).

Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Babul Khoir menyebut jaksa seharusnya melaksanakan perintah yang telah ditetapkan oleh majelis hakim terkait penahanan seorang terdakwa.

“Jaksa hanya bisa melaksanakan penetapan hakim terhadap penahanan dalam kewenangan hakim,” ujar dia.

Jaksa penuntut umum, kata dia, tidak bisa mengajukan permohonan pemindahan penahanan terhadap seorang terdakwa.

Dia menambahkan, JPU biasanya mengajukan permohonan pemindahan penahanan jika mendapat permintaan lebih dahulu dari pengacara dari terdakwa.

“Enggak bisa lah, itu kan tataran hakim. Yang membela Dito kan pengacara sebenarnya, permohonan seharusnya dari pengacaranya, aturannya seperti itu. Jadi harus ada permohonan dari pengacara,” ujar Babul Khoir.

Oleh karena itu, ia tidak heran jika majelis hakim tidak menindaklanjuti permohonan jaksa ketika mengusulkan pemindahan penahanan Dito Mahendra tersebut.

Babul Khoir menyebut, jika penahanan Dito Mahendra dipindah ke Lapas Gunung Sindur juga akan semakin jauh dari tempat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kalau dipindah ke sana tambah jauh dong. Sekarang masih proses sidang dong. Tambah jauh berarti tidak efektif, tidak efisien,” ujar dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyampaikan permohonan tersebut kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (7/3/2024) lalu.

Salah satu kuasa hukum Dito, Pahrur Dalimunthe keberatan atas permintaan jaksa penuntut umum itu.

Pahrur heran dengan permohonan JPU tersebut. Apalagi proses persidangan, kata dia, sudah hampir memasuki agenda penuntutan dan vonis.

“Jadi udah enggak lama, mungkin pas puasa ini sudah putus. Jadi enggak relevan dipindah, aneh banget, kita menganggap bahwa bisa jadi penghukuman atau kriminalisasi terhadap klien padahal belum tentu bersalah,” ucap Pahrur pada Kamis (7/3/2024) lalu.

Diketahui dalam kasus ini, Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka pada 17 April 2023 lantaran diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Sekitar 12 senpi turut disita dari kediaman Dito Mahendra. Kasus ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/14/06462321/jaksa-dianggap-tak-lagi-berwenang-pindahkan-penahanan-dito-mahendra

Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke