Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara saat ini, secara di atas kertas, Agus ada di posisi kelima calon senator dengan suara tertinggi.
Sementara itu, hanya ada 4 kursi tersedia di setiap dapil untuk DPD RI.
"Kami dari tim saksi Bapak Agus Rahardjo, calon anggota DPD RI nomor urut 5, menyatakan menolak hasil penghitungan DPD provinsi Jawa Timur dengan berbagai pertimbangan sebagai berikut," kata Ketua KPU Jawa Timur, Aang Kunaifi, membacakan keberatan pihak Agus Rahardjo dalam rekapitulasi tingkat nasional di KPU RI, Rabu (13/3/2024).
"Satu, bahwa kami menemukan bukti dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu di daerah Madura Raya, terutama di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep, yaitu tidak sesuainya suara dalam C1 plano (TPS) dan D.Hasil kecamatan yang mana suara tidak sah berpindah kepada salah satu calon anggota DPD Provinsi Jawa Timur nomor urut 1," tambahnya.
Calon anggota DPD Jawa Timur nomor urut 1 itu bernama AA Nawardi. Berdasarkan hasil penghitungan suara, Nawardi di atas kertas lolos ke Senayan dengan perolehan suara tertinggi (3.281.105)
Nawardi bahkan melampaui Ketua DPD saat ini, La Nyala Matalitti, yang mendapatkan 3.132.076 suara.
Menurut pihak Agus dalam keberatan yang dibacakan KPU Jatim, mereka menemukan penggelembungan itu dari sedikitnya 7 kecamatan, yakni Kecamatan Sampang, Sokobanah, Arjasa, Kota Sumenep, Lenteng, Pasongsongan, dan Rubaru.
Atas hal ini, Agus mengaku telah melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim pada 28 Februari 2024.
Perwakilan Bawaslu Jatim yang hadir dalam rapat di KPU RI menyebut bahwa laporan itu telah dilimpahkan ke Bawaslu Sampang dan diregister pada 8 Maret 2024.
Namun, dua hari belakangan, sejumlah kawasan di Pulau Madura dilaporkan mengalami banjir sehingga terjadi kendala dalam pemanggilan saksi-saksi di tingkat kecamatan untuk mengusut kasus Agus ini.
Sementara itu, saksi Agus yang hadir di KPU RI, Abdul Rochim, mempersoalkan keberatan yang mereka sudah sampaikan tidak diindahkan dalam proses rekapitulasi berjenjang sejak tingkat daerah.
Aang Kunaifi menolak klaim itu. Ia balik mengeklaim, mempersoalkan penyampaian keberatan oleh saksi pihak Agus disampaikan sebelum rapat pleno rekapitulasi berlangsung, dan saksi yang bersangkutan tak ikut rekapitulasi sampai usai.
"Sepanjang proses rekapitulasi di tingkat provinsi sanksi dari Pak Agus Rahardjo hanya menyampaikan secara lisan terkait dengan keberatan-keberatan tersebut. Kita coba memfasilitasi (dengan rencana sanding data) tetapi memang (saksi) tidak menunjukkan secara spesifik di mana titik lokasi kehilangan suaranya," beber Aang.
Ia juga meragukan klaim bahwa laporan Agus baru diregistrasi Bawaslu Sampang pada 8 Maret 2024
"Apa yang disampaikan KPU dan Bawaslu itu tidak sesuai dengan jejak digital yang sudah disampaikan pada rekapitulasi di Jawa Timur. Ini tentunya menjadi catatan kami untuk melanjutkan langkah-langkah hukum kedepannya dan menjadi titik keberatan kita, apa yang dilakukan KPU dan Bawaslu Jawa Timur tidak konsekuen dan tidak konsisten terhadap tujuan dan visi-misinya," ungkap Abdul.
"Kami menolak hasil rekapitulasi khususnya DPD Jawa Timur," ujarnya.
Sementara itu, pagi tadi, Agus datang langsung ke kantor Bawaslu RI di Jakarta Pusat. Kepada wartawan, ia menduga bahwa apa yang terjadi dalam perebutan suara calon senator di Jawa Timur mengarah pada tindak pidana pemilu.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/13/23550541/kalah-di-pileg-dpd-jatim-eks-ketua-kpk-klaim-suara-tak-sah-beralih-ke