JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan panggilan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada Jumat (22/3/2024) mendatang.
Sahroni dipanggil sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Dijdawalkan Jumat 22 Maret 2024 sebagaimana konfirmasi dari yang bersangkutan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Ali mengatakan, KPK yakin Bendahara Umum Partai Nasdem itu akan hadir di meja penyidik dan memberikan keterangannya.
Sedianya, Sahroni diperiksa penyidik pada Jumat (8/3/2024). Namun, ia menyampaikan konfirmasi tidak bisa menghadiri panggilan KPK.
Sahroni pun meminta penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Sejauh ini, KPK belum mengungkap keterkaitan Sahroni dengan perkara dugaan pencucian uang SYL.
KPK hanya pernah menyebut uang korupsi SYL diduga mengalir ke Nasdem sebesar Rp 40 juta. Adapun SYL memang salah satu elite di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem.
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa eks Presiden Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) Hanan Supangkat.
Penyidik juga menggeledah kediamannya di Jakarta Barat dan berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 15 miliar dan barang bukti elektronik.
Dari operasi itu, KPK juga mengeklaim menemukan informasi dan data penting.
“Kami memiliki data dan informasi yang penting juga yang ditemukan saat proses penggeledahan kemarin,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).
Adapun SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Dugaan pemerasan dan gratifikasi itu saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Ia menjadi terdakwa bersama dua mantan anak buahnya yakni, eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/13/15313581/kpk-kembali-panggil-ahmad-sahroni-22-maret-jadi-saksi-dugaan-tppu-syl