JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status perkara dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Tahun Anggaran (TA) 2019 ke tahap penyidikan.
Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, perkara ini ditindaklanjutinya dari laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
“Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain,” kata Ali Fikri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Dalam penyidikan perkara ini, lembaga antirasuah menduga, telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah. Jumlah kerugian tersebut saat ini tengah dilakukan proses penghitungan real oleh tim penyidik.
KPK juga telah menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka atas tindakan merugikan keuangan negara tersebut.
“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” kata Ali.
“Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal,” imbuhnya.
Sebagai informasi, KPK telah memanggil mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy pada Jumat (1/9/2023),
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/08/18210271/kpk-usut-dugaan-korupsi-investasi-fiktif-di-pt-taspen-sudah-ada-tersangka