Hal ini terungkap dalam daftar Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang dirilis KPU RI.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menegaskan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, mereka terancam tidak dilantik seumpama terpilih berdasarkan hasil penghitungan suara.
“Jika mereka (caleg DPD yang belum menyerahkan LPPDK) terpilih, mereka tidak dilantik,” kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (8/3/2024).
Mekanisme berikutnya, jika caleg itu dicoret karena tak lapor dana kampanye, maka kursi yang seharusnya diduduki bakal dialihkan ke caleg lain yang perolehan suaranya tertinggi setelahnya.
“Iya, sesuai dengan perurutan perolehan suara tertinggi selanjutnya,” ujar Idham.
Dalam daftar yang sama, KPU menyatakan bahwa 608 orang atau 91 persen calon anggota DPD sudah menyampaikan laporan dana kampanye.
Dana kampanye peserta pemilu tersebut bakal diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU.
Adapun laporan dana kampanye terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan LPPDK.
"KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari peserta pemilu," kata Idham dalam keterangan tertulisnya.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/08/14184071/kpu-sebut-60-caleg-dpd-tak-lapor-dana-kampanye-akan-dicoret-jika-terpilih