"Wah saya tidak akan mandang itulah, biar jalan itu," kata Mahfud di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Mahfud pun mempersilakan KPK untuk memproses laporan terhadap Ganjar tersebut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini enggan berkomentar mengenai laporan itu karena dapat memunculkan multitafsir di tengah publik.
"Ya terserah KPK saja, saya enggak terlalu tertarik mengikuti itu karena situasi politiknya sedang ada di depan kita sehingga macam-macam nanti tafsirnya," kata dia.
Walaupun demikian, Mahfud mengaku sudah dijelaskan oleh Ganjar bahwa tidak ada perbuatan korupsi sebagaimana yang dilaporkan.
"Saya tidak tahu tapi sejauh ini komunikasi saya dengan Ganjar, Ganjar enggak katanya, enggak ada itu," ujar Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke KPK.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).
Sugeng mengatakan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Angka tersebut senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.
"Lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya," kata Sugeng.
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud berharap, tidak ada upaya politisasi hukum di balik pelaporan terhadap Ganjar.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/08/09524921/laporan-terhadap-ganjar-dianggap-politisasi-mahfud-saya-tidak-pandang-itu