Salin Artikel

Hak Angket Kecurangan Pemilu Jadi Perdebatan di Paripurna DPR, Ini Fraksi yang Mendukung dan Menolak

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan hak angket untuk menyelidiki kecurangan dalam Pemilu 2024 menjadi proses perdebatan dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Dalam rapat paripurna perdana usai pencoblosan itu, sejumlah anggota fraksi menyatakan bahwa DPR perlu membentuk hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu. 

Di sisi lain, sejumlah anggota fraksi dari parpol pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan menolak hak angket.

Mulanya, usulan disampaikan oleh anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Hidayat Nur.

Ia menyampaikan, muncul berbagai dugaan bahwa penyelenggaraan pesta demokrasi penuh dengan kecurangan.

Maka, DPR RI mesti melakukan langkah nyata untuk merespons dengan penggunaan hak angket.

“Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan,” sebut Aus.

Kemudian, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menganggap para anggota dewan bersikap naif jika menutup mata dengan berbagai dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang muncul di muka publik.

“Tanggung jawab moral dan politik kita hari ini adalah mendengarkan suara yang sudah diteriakkan ataupun suara yang tak sanggup disuarakan,” papar dia.

Sementara, anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Aria Bima mendorong agar pimpinan DPR RI turut mengambil sikap yang mendukung usulan hak angket.

Menurutnya, hak angket penting untuk memastikan kecurangan tak terjadi lagi pada kontestasi elektoral mendatang.

“Situasi lapangan elektoral pemilu kemarin kalangan rohaniawan, budayawan, cendikiawan menyerukan hal-hal yang perlu kita cermati betul pemilu, pilkada, maupun pemilu ke depan,” kata dia.

Gerindra dan Demokrat menolak

Di sisi lain, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Kamarussamad menganggap tak ada urgensi penggunaan hak angket.

Baginya, DPR RI harus segera bekerja untuk membantu mencari solusi atas berbagai persoalan nyata yang dialami masyarakat. Misalnya, masalah pengangguran.

“Aspirasi yang sangat mendesak bagi mereka adalah pengangguran, penciptaan lapangan kerja, bukan hak angket,” tutur dia.

Ia lantas menyinggung yang lebih baik diperjuangkan adalah hak para sopir angkot yang masih mengalami kesulitan ekonomi.

“Bahkan puluhan ribu anak-anaknya mereka, masa depan sekolahnya belum tentu mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka,” sebut Kamarussamad.

Penolakan hak angket juga tersirat dari pernyataan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron.

Ia mempersilahkan hak itu dipakai, tapi mesti diperjelas apa yang akan diselidiki.

Herman tak ingin para pihak yang mendorong hak angket hanya menuduh adanya kecurangan pada Pemilu 2024.

“Sehingga kemudian tidak serta-merta bahwa menuduh kecurangan, bahkan mendegradasi terhadap hak konstitusional rakyat,” imbuh dia.

Tak direspons pimpinan

Di sisi lain, pimpinan DPR RI tak memberikan tanggapan soal usulan hak angket DPR RI untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pimpinan DPR RI tak memberikan tanggapan karena pengajuan hak angket ada mekanismenya, bukan melalui interupsi di rapat paripurna.

“Dalam interupsi di paripurna itu kan kita menampung aspirasi dari anggota yang interupsi dan kita lihat misalnya hak angket,” ujar Dasco,

“Kenapa kemudian (rapat) kita lanjutkan dengan (pembahasan) yang lain karena hak angket kan ada mekanismenya,” sambung politikus Gerindra ini.

Dalam rapat paripurna tersebut, Dasco yang memimpin rapat paripurna hanya memberikan tanggapan terkait dengan banyaknya masukan tentang tingginya harga beras.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/05/16511581/hak-angket-kecurangan-pemilu-jadi-perdebatan-di-paripurna-dpr-ini-fraksi

Terkini Lainnya

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke