Salin Artikel

Sirekap Pileg Data 65,62 Persen: PDI-P 16,44 Persen, Golkar 15,11 Persen

Hal ini berdasarkan data Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (1/3/2024) pukul 06.00 WIB.

Sampai saat ini data yang masuk melalui Sirekap KPU terkait pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mencapai 540.239 dari 823,236 tempat pemungutan suara (TPS), atau 65,62 persen.

Berikut perolehan sementara 18 parpol peserta Pemilu 2024 sesuai nomor urut:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 11,59 persen (8.859.264 suara)

2. Partai Gerindra: 13,34 persen (10.196.600 suara)

3. PDI-P: 16,44 persen (12.567.032 suara)

4. Parta Golkar: 15,1 persen (11.542.131 suara)

5. Partai Nasdem: 9,44 persen (7.218.008 suara)

6. Partai Buruh: 0,59 persen (449.086 suara)

7. Partai Gelora: 1,35 persen (1.028.705 suara)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 7,52 persen (5.750.557 suara)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 0,21 persen (159.411 suara)

10. Partai Hanura: 0,73 persen (557.520 suara)

11. Partai Garuda: 0,29 persen (221.130 suara)

12. Partai Amanat Nasional (PAN): 6,97 persen (5.328.995 suara)

13. Partai Bulan Bintang (PBB): 0,33 persen (253.755 suara)

14. Partai Demokrat: 7,43 persen (5.682.091 suara)

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 3 persen (2.293.355 suara)

16. Partai Perindo: 1,26 persen (960.709 suara)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 3,97 persen (3.037.766 suara)

18. Partai Ummat: 0,42 persen (322.415 suara)

KPU menyatakan data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.

Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/01/08223921/sirekap-pileg-data-6562-persen-pdi-p-1644-persen-golkar-1511-persen

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke