Adapun kelima organisasi profesi itu tersebut yakni Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Dalam gugatannya, mereka meminta UU Kesehatan dibatalkan karena tidak memenuhi syarat formil pembentukan UU.
"Amar putusan. Mengadili: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 130/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan, Mahkamah telah memeriksa keterangan ahli dan saksi.
Menurut MK, pembentuk UU telah melakukan upaya menjaring keterlibatan masyarakat.
Bahkan, secara aktif mengundang melalui berbagai forum sampai membuat sebuah laman (website) yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Mahkamah menemukan beberapa hal terkait hal itu.
Pertama, lima organisasi profesi telah diundang untuk konsultasi publik ataupun public hearing.
Lalu, pembentuk UU telah melakukan kegiatan public hearing, focus group discussion, dan sosialisasi.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan pun telah memberikan akses yang terbuka kepada masyarakat terhadap RUU, naskah akademik, serta memberikan saluran untuk menyampaikan pendapat masyarakat melalui laman resmi Kemenkes partispasisehat.kemkes.go.id/.
"Dengan demikian, dalil permohonan para pemohon perihal UU 17/2023 cacat formil karena dalam landasan yuridis tidak mempertimbangkan putusan-putusan Mahkamah dalam Naskah Akademis dan Naskah RUU Kesehatan, sehingga tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Guntur.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyebut teknis penyusunan UU Kesehatan telah sesuai dengan kaidah pembentukan undang-undang yang baik sesuai metode omnibus law.
Menurut Mahkamah, metode ini menerapkan struktur penomoran yang sistematis sehingga mudah dibaca dan dipahami oleh pengguna dan pemangku kepentingan UU 17/2023.
"Dengan demikian, dalil permohonan para pemohon perihal UU 17/2023 cacat formil karena bentuk dan format yang tidak sesuai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Guntur.
Berdasarkan seluruh pertimbangan, Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU Kesehatan secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Oleh karena itu, UU 17/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Dengan demikian, dalil-dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil serta hal-hal lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya," ucap Guntur.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/29/23072101/mk-tolak-seluruhnya-uji-formil-uu-kesehatan-yang-diajukan-idi-dkk