Presiden mengumumkan sendiri kenaikan pangkat tersebut di hadapan para pimpinan TNI dan Polri.
"Dalam kesempatan yang baik ini, dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," ujar Jokowi.
"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara," katanya lagi.
Kepala Negara pun kemudian mengucapkan selamat kepada Prabowo atas kenaikan pangkat istimewa tersebut.
Tak lupa, Jokowi kemudian memanggil Prabowo dengan sebutan "Jenderal".
"Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," ujar Jokowi.
Usai pengumuman, dilakukan prosesi penyematan tanda pangkat oleh Jokowi kepada Prabowo.
Presiden Jokowi terlebih dulu menanggalkan tanda pangkat bintang tiga di pundak Prabowo.
Selanjutnya, Presiden memasangkan tanda pangkat bintang empat. Jokowi dan Prabowo kemudian bersalaman setelah prosesi tersebut.
Dengan demikian, saat ini Prabowo resmi menyandang pangkat Jenderal Kehormatan TNI setelah sebelumnya berpangkat Letnan Jenderal TNI.
Jokowi mengungkapkan, para 2022 lalu, Prabowo telah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan Indonesia. Sehingga, semestinya kenaikan pangkat tersebut juga diberikan sejak dua tahun lalu.
"Ya ini supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022 bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan," ujar Jokowi.
"Sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara," katanya lagi.
Usul Panglima TNI
Presiden mengungkapkan, anugerah Bintang Yudha Dharma Utama untuk Prabowo juga sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Oleh karenanya, menurut Jokowi, Panglima TNI kemudian mengusulkan agar Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa.
"Jadi semuanya memang berangkat dari bawah berdasarkan usulan Panglima TNI. Saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan," kata Jokowi.
Sebelumnya, penyerahan gelar Bintang Yudha Dharma Utama kepada Prabowo dilakukan pada 15 Agustus 2022 yang didasari oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/Tk/Tahun 2022.
Bintang Yudha Dharma adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah untuk menghormati jasa dharmabakti seseorang yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh bangsa dan negara.
Saat itu, Prabowo juga diberi tiga penghargaan lain, yakni Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.
Bantah transaksi politik
Presiden Jokowi pun memberikan penjelasan saat ditanya wartawan mengenai dugaan pemberian kenaikan pangkat berkaitan dengan motif transaksi politik.
Kepala Negara membantah hal tersebut. Menurut Jokowi, jika ada motif politik maka kenaikan pangkat menjadi jenderal sudah diserahkan sebelum pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Ya kalau transaksi politik kita berikan saja sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu jadi supaya tidak ada anggapan-anggapan itu," jelas Jokowi.
Di sisi lain, banyak pihak menyoroti status Prabowo yang pernah diberhentikan dari TNI.
Selain itu, bayang-bayang kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu pun menyebabkan pangkat istimewa Prabowo itu menuai pro dan kontra.
Terkait hal itu, Presiden Jokowi berpendapat bahwa pemberian anugerah Jenderal Kehormatan merupakan sesuatu yang sudah biasa terjadi di TNI maupun Polri.
Menurut Jokowi, sejumlah tokoh lain seperti Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah mendapatkan pangkat serupa.
"Ini kan juga bukan hanya sekarang ya. Dulu diberikan kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, sudah pernah diberikan kepada Bapak Luhut Binsar Pandjaitan. Sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri," tambah Jokowi.
“Kayaknya berat ya,” ujar Prabowo sembari memegang bintang empat yang telah tersemat di pundaknya usai Rapat Pimpinan TNI-Polri, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Hanya kata-kata itu yang diucapkan Prabowo soal pangkat barunya.
Komentar itu disampaikannya setelah meninjau alat peralatan pertahanan dan keamanan di sekitar lokasi Rapat Pimpinan TNI-Polri.
Setelahnya, mantan Komandan Jenderal Kopassus dan Panglima Kostrad itu masuk ke mobilnya dan keluar dari lokasi Rapim TNI-Polri di Markas Besar TNI Cilangkap.
Prabowo juga berpamitan kepada Wamenhan M Herindra, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, kepala staf tiga matra TNI, dan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.
Dianggap ilegal
Sementara itu, pemberian kenaikan pangkat jenderal kehormatan untuk Prabowo Subianto dinilai tidak sah dan ilegal.
Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan mengatakan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 204 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran.
“Bintang sebagai pangkat militer untuk perwira tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan,” kata Halili dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu.
Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, tanda kehormatan bintang terbagi menjadi Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakçi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa.
Secara spesifik, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2012 menyebutkan bahwa kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dengan prestasi luar biasa baik.
Sementara itu, kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) diberikan ke prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung dan berjasa dalam panggilan tugasnya.
Merujuk dua kategori tersebut, Halili menilai bahwa Prabowo tidak masuk kualifikasi. Apalagi, Ketua Umum Partai Gerindra itu pensiun dari militer karena diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres Nomor 62 Tahun 1998, bukan karena memasuki usia pensiun.
“Dengan demikian, keabsahan pemberian bintang kehormatan itu problematik. Sebuah kontradiksi jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran, kemudian dianugerahi gelar kehormatan kemiliteran,” ujar Halili.
Sebab, menurut lembaga ad hoc kemiliteran resmi yang dibentuk oleh negara bernama Dewan Kehormatan Perwira (DKP), Prabowo terbukti terlibat kasus penculikan aktivis. Bahkan, atas keterlibatan itu, Prabowo direkomendasikan untuk diberhentikan dari militer.
Atas keputusan DKP itu, Halili mengatakan, negara jelas menyatakan bahwa Prabowo merupakan seorang pelanggar HAM.
“Maka, langkah politik Jokowi tersebut nyata-nyata bertentangan dengan hukum negara tentang pemberhentian Prabowo, dan pada saat yang sama melecehkan para korban dan pembela HAM yang hingga detik ini terus berjuang mencari keadilan,” ujarnya.
Tak hanya itu, dari sisi etika, pemberian bintang kehormatan untuk Prabowo juga dianggap bermasalah.
Menurut Halili, Presiden seharusnya lebih memikirkan nasib rakyat yang kini sedang mengalami kesulitan ekonomi serius karena naiknya harga beras dan sembako lainnya.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/29/08352701/cerita-jokowi-soal-kenaikan-pangkat-jenderal-kehormatan-untuk-prabowo