Salin Artikel

Sirekap Pileg Data 65,48 Persen: PDI-P 16,51 Persen, Golkar 15,16 Persen

Hal ini berdasarkan data Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (29/2/2024) pukul 06.00 WIB.

Sampai saat ini data yang masuk melalui Sirekap KPU terkait pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mencapai 539.032 dari 823,236 tempat pemungutan suara (TPS), atau 65,48 persen.

Berikut perolehan sementara 18 parpol peserta Pemilu 2024 sesuai nomor urut:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 11,65 (8.850.721 suara)

2. Partai Gerindra: 13,4 persen (10.180.520 suara)

3. PDI-P: 16,51 persen (12.547.111 suara)

4. Parta Golkar: 15,16 persen (11.521.805 suara)

5. Partai Nasdem: 9,48 persen (7.205.510 suara)

6. Partai Buruh: 0,59 persen (448.114 suara)

7. Partai Gelora: 1,09 persen (829.612 suara)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 7,55 persen (5.738.037 suara)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 0,21 persen (159.341 suara)

10. Partai Hanura: 0,73 persen (556.206 suara)

11. Partai Garuda: 0,29 persen (220.829 suara)

12. Partai Amanat Nasional (PAN): 7 persen (5.320.471 suara)

13. Partai Bulan Bintang (PBB): 0,33 persen (253.347 suara)

14. Partai Demokrat: 7,47 persen (5.672.399 suara)

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 2,85 persen (2.163.993 suara)

16. Partai Perindo: 1,26 persen (958.818 suara)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 3,99 persen (3.034.171 suara)

18. Partai Ummat: 0,42 persen (321.000 suara)

KPU menyatakan data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.

Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/29/07152681/sirekap-pileg-data-6548-persen-pdi-p-1651-persen-golkar-1516-persen

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke