Salin Artikel

Beri Pangkat Jenderal Kehormatan, Jokowi Dinilai Mesti Cabut Keppres Pemberhentian Prabowo yang Diteken Habibie

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI Perjuangan TB Hasanudin menyatakan, Presiden Joko Widodo semestinya mencabut keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dari institusi TNI, yang sebelumnya diteken oleh Presiden BJ Habibie.

Hasanudin mengatakan, keppres pemberhentian Prabowo itu mesti dicabut terlebih dahulu sebelum Jokowi mengeluarkan keppres yang memberikan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo.

"Kebetulan saya ajudannya Pak Habibie, ketika Pak Prabowo itu diberhentikan sebagai prajurit TNI, seorang perwira tinggi itu diberhentikan dengan keppres," kata Hasanudin di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

"Jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru maka harus mencabut keppres yang lama dan dikeluarkan lagi keppres yang baru," ujar pensiunan jenderal bintang 2 itu.

Hasanudin pun menekankan bahwa pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, Undang-Undang TNI maupun Undang-Undang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan mengatur bahwa kenaikan pangkat hanya diberikan kepada perwira TNI aktif.

Sedangkan, Prabowo kini sudah tidak aktif sebagai anggota TNI bahkan ia diberhentikan dari institusi tersebut karena kasus penculikan aktivis menjelang kejatuhan Orde Baru.

"Semua aturan di republik ini tolong sesuaikan dengan aturan undang-undang," kata anggota Komisi I DPR tersebut.

Hasanudin tidak mau berkomentar mengenai spekulasi yang menganggap pemberian pangkat jenderal kehormatan adalah upaya untuk menghapus jejak masalah yang dimiliki Prabowo saat berdinas di militer.

Ia hanya menegaskan bahwa pemberian pangkat tersebut bertentangan dengan aturan undang-undang yang berlaku.

"Simpulkan sendiri saja lah, saya kalau menyimpulkan terlalu banyak nanti. Ini aturannya, ini pelaksanaannya," ujar dia.

Prabowo resmi menyandang pangkat jenderal kehormatan dalam acara rapat pimpinan TNI-Polri di Markas Besar TNI, Jakarta, Rabu pagi tadi.

Presiden Joko Widodo menyematkan langsung pangkat bintang empat kepada Prabowo yang mengenakan seragam TNI lengkap.

"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," kata Jokowi.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/28/16591151/beri-pangkat-jenderal-kehormatan-jokowi-dinilai-mesti-cabut-keppres

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke