JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah istri pejabat dan ketua umum partai politik (parpol) mengikuti langkah sang suami terjun ke kancah politik.
Para istri pejabat dan ketum parpol ini mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Mereka memperebutkan kursi Parlemen melalui partai dan daerah pemilihan (dapil) yang berbeda-beda.
Dari Partai Golkar, misalnya, ada istri dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya, yang mencalonkan diri di dapil Jawa Barat I meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi.
Dari Golkar pula, istri dari mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Idah Syahidah Rusli Habibie, mencalonkan diri di dapil Gorontalo. Idah saat ini menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR RI.
Sementara, dari Partai Nasdem, ada Julie Sutrisno Laiskodat yang tak lain merupakan istri dari mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat. Julie yang merupakan anggota Komisi IV DPR RI ini maju di dapil NTT I.
Selanjutnya, dari Partai Demokrat, ada istri dari Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan, Ingrid Maria Palupi Kansil, yang bertarung di dapil Jawa Barat VI meliputi Kota Bekasi dan Depok.
Lalu, dari Partai Amanat Nasional (PAN), ada Yane Ardian Rachman yang merupakan istri dari mantan Wali Kota Bogor Bima Arya. Yane maju di dapil Jawa Barat III yang meliputi Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor.
Kemudian, dari Partai Perindo ada Liliana Tanoesoedibjo, istri dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Liliana mencalonkan diri di dapil DKI Jakarta II yang meliputi Kota Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan konstituen Indonesia di luar negeri.
Ada pula istri dari Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Hisan Anis Matta, yang mencalonkan diri lewat Partai Gelora dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor.
Partai Golkar
Partai Nasdem
Partai Demokrat
PAN
Partai Perindo
Partai Gelora
Namun demikian, data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara. KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni tempat pemungutan suara (TPS), lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Oleh karena pemungutan suara digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/24/09491971/para-istri-pejabat-dan-ketum-parpol-berebut-kursi-parlemen-berikut-perolehan