Salin Artikel

Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Harun Masiku Ditolak, MAKI Bakal Gugat KPK Lagi

Praperadilan yang teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN. Jkt. Sel itu diajukan MAKI lantaran KPK dinilai telah melakukan penghentian penyidikan tersangka Harun Masiku dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

"Sudah kita dengarkan bersama bahwa permohonan kita ditolak, meskipun kecewa ya apa pun tetap kita hormati putusan hakim yang apa pun telah menyidangkan sampai level pokok perkara,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).

Boyamin mengungkapkan, selama proses persidangan KPK dapat meyakinkan Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini bahwa  penyidikan terhadap Harun Masiku tidak dihentikan.

Hal itu dibuktikan dengan adanya peneribitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprind. Dik/078.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 atas nama Harun Masiku.

“Bahwa memang betul belum ditemukan bukti adanya surat perintah penghetian penyidikan, artinya secara formil (tidak ada penghentian penyidikan)," ujar Boyamin.

Boyamin mengungkapkan, gugatan ini dilakukan agar hakim dapat memerintahkan KPK untuk menggelar sidang in absentia atau tidak dihadiri oleh terdakwa dalam hal ini Harun Masiku.

Sebab, KPK tak kunjung menangkap eks calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu hampir empat tahun.

“Saya menyayangkan hakim hanya bicaranya tentang soal hitam di atas putih alias kertas gitu,” katanya.

Terhadap putusan ini, MAKI bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan agar KPK menggelar sidang Harun Masiku secara in absentia. Sebab, sudah banyak proses peradilan yang mengadili perkara tanpa dihadiri oleh terdakwa. Misalnya, kasus Bank Century.

"Dulu pernah kita menangkan di sini dalam kasus Century, itu kan dimaknai telah terjadi penghentian secara diam-diam dan materil," ujar Boyamin.

"Kita berjanji bahwa ini dua minggu, maksimal sebulan ke depan kita ajukan gugatan baru dengan dalil bahwa telah terjadi penghentian penyidikan materiil itu berdasarkan putusan kasus Century,” katanya lagi.

Dalam putusannya, Hakim menilai bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak pernah mengenal adanya pengentian penyidikan secara diam-diam sebagaimana yang didalilkan MAKI dalam gugatannya

“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu sore.

Dalam pertimbangannya, Hakim berpandangan belum pernah ada penghentian penyidikan perkara Harun Masiku oleh KPK.

Menurut Hakim, jika adanya penghentian suatu proses penyidikan harus disampaikan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tidak ada satupun bukti pemberitahuan adanya penghentian penyidikan dari penyidik kepada penuntut umum,” kata Hakim.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/21/19561781/gugatan-praperadilan-terkait-kasus-harun-masiku-ditolak-maki-bakal-gugat-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke