Usulan tersebut dibahas dalam rapat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang turut dihadiri oleh ketua umum partai politik pengusung hingga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada 15 Februari lalu.
"Iya, ya interpelasi itu dibicarakan, tetapi itu rapat partai pengusung," kata Mahfud saat ditemui di Jalan Kramat 6, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).
Kendati begitu, Mahfud mengaku tidak mengetahui lebih lanjut terkait upaya hak interpelasi tersebut.
Pasalnya, menurut Mahfud, dirinya sebagai pasangan calon (paslon) ditugaskan terkait persoalan hukum terkait Pilpres 2024.
Dalam tugas ini, Mahfud mengaku sudah mengerjakan melalui terbentuknya tim hukum khusus untuk memperkarakan dugaan kecurangan Pilpres.
"Nah dan saya sebagai paslon masalah hukum sudah menyerahkan ke sebuah tim khusus. Jadi saya juga tidak tahu, apa namanya, tidak harus tahu apa yang dikerjakan, mereka terus bekerja tim khusus," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, terbuka kemungkinan wacana hak interpelasi atau hak angket tersebut ikut menggandeng partai politik paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Menurut Mahfud, hal itu mungkin saja dilakukan sebagaimana yang sudah disampaikan Ganjar Pranowo.
"Paslon dalam arti partai pengusung, bukan paslonnya. Paslonnya kan seperti saya, bukan orang partai, ndak mungkin komunikasi urusan angket," kata eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut.
Dia mengatakan, penyelenggaraan Pilpres kali ini sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menegaskan bahwa dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 mesti disikapi, dan parpol pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” ujar Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/20/16291921/mahfud-benarkan-peluang-hak-interpelasi-dibahas-partai-pengusung-terkait