Salin Artikel

KPU Sebut Baru 7,27 Persen Data TPS Diunggah Ke Sirekap

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut baru 7,27 persen data hasil penghitungan suara yang diunggah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sistem Informasi Rekapitupasi Penghitungan Suara (Sirekap).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut, 7,27 persen itu berasal dari 59.836 tempat pemungutan suara (TPS) baik di dalam maupun luar negeri.

"Menurut data per jam 19.00 WIB malam ini sudah ada 59.836 TPS yang mengunggah atau sekitar 7,27 persen," kata Hasyim dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KPU, Rabu (14/2/2024) malam.

Menurut Hasyim, meskipun pemungutan suara telah berakhir sejak siang tadi, namun proses penghitungan surat suara masih berlangsung.

Setelah surat suara selesai dihitung di TPS, petugas akan melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Hasyim menyatakan, pihaknya berupaya untuk tetap independen dan bekerja secara profesional.

"Berusaha bekerja secermat mungkin supaya kemudian kita dapat tetap akuntabel dan proses penghitungan suara transparan," tutur Hasyim.

Adapun sampai saat ini KPU belum mengumumkan hasil pemungutan suara. Namun, hasil real count sementara KPU yang telah diunggah via sirekap dapat dipantau di link https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Sejumlah lembaga survei juga telah merilis hasil penghitungan sementara berdasarkan metode hitung cepat atau quick count.

Berdasarkan laporan Litbang Kompas, per pukul 21.21 WIB malam ini 88,45 persen dari 2.000 sampel TPS sudah masuk.

Pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dengan angka 58,73 persen.

Posisi kedua diisi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan angka 25,10 persen dan Ganjar Pranowo-Pranowo-Mahfud MD di urutan ketiga dengan suara 16,17 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/14/22404301/kpu-sebut-baru-727-persen-data-tps-diunggah-ke-sirekap

Terkini Lainnya

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkuham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkuham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Nasional
Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Nasional
4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi 'Lahan Basah' Korupsi

4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi "Lahan Basah" Korupsi

Nasional
Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Nasional
ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

Nasional
Jokowi Bertemu Elon Musk, Minta Kembangkan Investasi SpaceX, Tesla, dan Boring

Jokowi Bertemu Elon Musk, Minta Kembangkan Investasi SpaceX, Tesla, dan Boring

Nasional
3.425 Jemaah Haji 2024 Bergerak dari Madinah ke Mekkah

3.425 Jemaah Haji 2024 Bergerak dari Madinah ke Mekkah

Nasional
ICW Ungkap Jumlah Kasus Korupsi di Desa Paling Tinggi

ICW Ungkap Jumlah Kasus Korupsi di Desa Paling Tinggi

Nasional
Beratkan Calon Nonpartai di Pilkada, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Beratkan Calon Nonpartai di Pilkada, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Try Sutrisno: Kalau Mau Merangkul, dari Hati

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Try Sutrisno: Kalau Mau Merangkul, dari Hati

Nasional
ICW Minta Jokowi Tak Ulur Waktu Umumkan Anggota Pansel Capim KPK

ICW Minta Jokowi Tak Ulur Waktu Umumkan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke