KOMPAS.com - Setelah pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara.
Rekapitulasi suara ini yang nantinya akan mengantarkan nama pemenang Pilpres dan Pileg.
Tahapan dan jadwal rekapitulasi suara dalam Pemilu 2024 sudah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022
Berikut ini tahapan dan jadwal rekapitulasi suara dalam pemilu 2024 pasca pencoblosan:
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji
Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Jika pemilu berlangsung dua putaran maka akan diadakan pilpres putaran kedua. Berikut jadwalnya mengacu pada PKPU.
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 22 Maret 2024-Kamis, 25 April 2024
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/13/21000001/tahapan-dan-jadwal-rekapitulasi-penghitungan-suara-pemilu-2024