Salin Artikel

Hari Ini, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana Kasus LNG

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana perkara mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG), Senin (12/2/2024).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun itu.

"Berdasarkan penetapan hari sidang oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, hari ini diagendakan pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa dengan terdakwa Galaila Karen Kardinah," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Senin pagi.

Diketahui, selama proses penyidikan ini KPK telah memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pertamina, termasuk Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan eks Komisaris perusahaan negara tersebut, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Selain keduanya, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan juga sudah diperiksa penyidik.

Dalam perkara ini, Karen diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS) tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.

Karen juga diduga tidak melapor pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

KPK menyimpulkan bahwa tindakan Karen Agustiawan tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham.

Apalagi, aksi korporasi yang dilakukan Karen ternyata tidak berjalan baik.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.

Pasalnya, terjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kejadian ini lantas membuat Pertamina menjual rugi LNG di pasar internasional.

Oleh karena itu, tindakan Karen Agustiawan dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Melalui surat dakwaan, Jaksa KPK akan menyampaikan secara rinci perbuatan Karen Agustiawan yang berakibat adanya keuangan negara sebesar 113.8 juta dollar Amerika Serikat (AS).

Selaini, eks Dirut Petamina ini juga telah memperkaya diri lebih dari Rp 1 miliar dan 104.000 dollar AS termasuk memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar 113.8 juta dollar AS.

Sementara itu, Karen membantah pengadaan LNG itu merupakan aksi pribadi. Menurutnya, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi karena disetujui direksi secara kolektif kolegial.

“Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 19 September 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/12/09062791/hari-ini-eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-jalani-sidang-perdana-kasus

Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke