Salin Artikel

Demo Depan DPR, Kepala Desa Tuntut Perpanjangan Jabatan Disahkan Pukul 13.00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan kepala desa kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (6/2/2024) pagi.

Pantauan Kompas.com, ratusan kepala desa itu seakan menagih janji DPR untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Desa, yang salah satu poin krusialnya adalah memperpanjang jabatan para kepala desa.

Salah satu perwakilan kepala desa, mengaku bernama Haji Sumpeno, asal Batang, Jawa Tengah, ingin pimpinan DPR mengesahkan RUU Desa pada pukul 13.00 WIB siang ini.

"Di nanti jam 1 (siang) akan disahkan Undang-undang tersebut, merdeka untuk diri kita, merdeka untuk rakyat kita, merdeka untuk desa kita, inilah tuntutan kita," kata Sumpeno di hadapan kepala desa lainnya.

Sumpeno melakukan orasi itu di atas mobil komando. Ada empat sampai lima orang kepala desa yang berdiri di atas mobil tersebut.

Saat Sumpeno berorasi, kepala desa lainnya mencermati dengan serius. Mereka juga berulang kali meneriakkan kalimat "disahkan".

Sumpeno juga menyinggung Ketua DPR RI Puan Maharani untuk mendorong DPR agar memutuskan RUU Desa menjadi Undang-Undang.

Sebagai rasa terima kasih, kata Sumpeno, kepala desa bakal memberikan karangan bunga khusus untuk Puan jika mengesahkan RUU Desa.

"Tunggu Bu Puan, dengan kerendahan hati, dan dengan rasa haru, putuskanlah, tunggu dua hari lagi, karangan bunga rasa terima kasih kami ada di hadapan panjenengan," ucap Sumpeno.

Sumpeno melanjutkan, revisi UU Desa begitu diperjuangkan para kepala desa. Ia pun menyebut tugas-tugas yang dikerjakan kepala desa tidak lah mudah.

Namun, menurutnya, kepala desa tetap melaksanakan tugas itu dengan baik meski tak banyak yang mengetahuinya.

"Kita yang selalu melayani masyarakat, dari membuat akta kelahiran sampai membuat akta kematian, dan di dalamnya banyak problematik yang real tidak tahu persis dan kita yang berhadapan di desa," tegas dia.

Demonstrasi dari kepala desa tidak hanya dilakukan kali ini.

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Para demonstran saat itu membakar spanduk dan melempar batu ke Gedung DPR.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan bahwa pihaknya dan pemerintah sepakat menyetujui revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu.

Persetujuan itu dilakukan pada rapat, Senin (5/2/2024).

Dalam persetujuan tersebut, salah satu poinnya yakni menambah masa jabatan kepala desa.

"Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode," kata Awiek kepada Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/06/11034821/demo-depan-dpr-kepala-desa-tuntut-perpanjangan-jabatan-disahkan-pukul-1300

Terkini Lainnya

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke