JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat tinggi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi rekomendasi agar salah seorang tersangka menerima proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, rekomendasi itu diberikan tidak terlepas dari kedekatan tersangka itu dengan mantan pejabat tinggi Kemenkes.
Materi ini telah didalami kepada seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperiksa sebagai saksi, Jodi Imam Prasojo.
"Didalami juga adanya kedekatan antara salah satu tersangka dalam perkara ini dengan mantan pejabat tinggi di Kemenkes agar mendapatkan rekomendasi untuk ikut dalam pengadaan APD dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
Selain itu, kata Ali, penyidik juga mengulik dugaan aktivitas transaksi keuangaan antara Jodi dengan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan dugaan adanya aktifitas keuangan antara saksi dengan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," tutur Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan 5 juta set APD Covid-19 dengan nilai kontrak mencapai Rp 3,03 triliun.
Dalam perkara ini, para pelaku diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undnag Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyangkut perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang membuat negara rugi.
"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/02/16323551/kpk-duga-tersangka-korupsi-apd-covid-19-dapat-rekomendasi-dari-eks-petinggi