Berdasarkan laporan tersebut, pernyataan Anies dalam debat ketiga Pilpres 2024 pada 7 Januari terkait lahan itu dianggap memfitnah dan menghina Prabowo.
"Tidak memenuhi unsur materiil," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jumat (26/1/2024).
Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Pelanggaran, setiap laporan yang masuk ke Bawaslu memang akan dikaji terlebih dulu apakah memenuhi syarat formil dan materiil.
Sebuah laporan dugaan pelanggaran pemilu harus memenuhi kedua syarat tersebut sekaligus agar bisa diregistrasi menjadi perkara yang kelak akan dihidangkan di meja hijau Bawaslu.
"Pidananya enggak ada. Tidak ada bukti. Dugaan pidananya nggak terbukti (sehingga) tidak diteruskan menjadi penyidikan kami ataupun perkara," ujar Bagja.
Sebelumnya, Anies dilaporkan oleh kelompok yang menyebut diri mereka Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).
Pasal yang dituduhkan terhadap Anies yakni Pasal 280 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Aturan itu berisi larangan soal larangan peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Pada debat Pilpres 2019, rival Prabowo yang kini mendukungnya, Presiden Joko Widodo, juga pernah dilaporkan ke Bawaslu karena pernyataan yang sama, dengan tuduhan pasal yang sama.
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/26/20565811/bawaslu-hentikan-laporan-anies-dianggap-fitnah-prabowo-soal-kepemilikan