Salin Artikel

Presiden Jokowi Diharap Cari Titik Temu antara Desakan Netralitas dan Hak Politik Pribadi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan mencari formula titik temu antara aspirasi kelompok yang mendesak dia bersikap netral, serta menjaga lembaga kepresidenan tak mendapat persepsi negatif karena hak politiknya sebagai ayah dari calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro terkait pernyataan terbaru Presiden Jokowi soal hak berkampanye yang disampaikan dalam rekaman video kanal Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

Menurut Agung, di tengah kondisi persaingan politik yang sengit di antara partai politik dan seluruh peserta pemilihan presiden (Pilpres) 2024, sebaiknya Presiden Jokowi bersikap mengakomodasi kepentingan bangsa meskipun tak bisa dipungkiri aturan memberikan dia ruang buat berpartisipasi dalam kampanye.

"Sehingga, arahan paling konkret Presiden harus mencari formula titik tengah agar ia mampu mengakomodasi nalar publik dengan menjaga betul profesionalitas lembaga kepresidenan," kata Agung saat dihubungi.

Selain itu, kata Agung, Presiden Jokowi juga harus terbuka dan tidak memberikan arahan tertentu kepada perangkat negara atau memobilisasi aparat buat sehingga memberi keuntungan politik bagi Gibran.

"Sekaligus memastikan secara konsisten tak ada arahan penggunaan fasilitas negara dan mobilisasi aparat dalam setiap kegiatan kampanye maupun saat berlangsungnya (selama dan sesudah) Pilpres," ujar Agung.

Agung mengatakan, aspirasi masyarakat yang mendesak supaya Presiden Jokowi netral adalah hal yang tak bisa dikesampingkan. Sebab, Presiden Jokowi bisa berkuasa melalui pemilihan langsung oleh rakyat.

"Setidaknya agar pertandingan di Pilpres 2024 berlangsung sehat," ucap Agung.

"Di titik inilah tarik menarik antara aspirasi publik dan kepentingan politik presiden mengemuka," papar Agung.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi memberikan penjelasan terkait hak seorang presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Menurut Kepala Negara, aturan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/1/2024).

Dalam video berdurasi 1 menit 53 detik itu, Presiden mengatakan bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.

“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara,” tegasnya.

Sehingga Presiden Jokowi meminta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya baru-baru ini.

Mantan Wali Kota Solo itu menegaskan bahwa pernyataanya terkait Presiden boleh memihak adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” ucap Jokowi.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/26/19322671/presiden-jokowi-diharap-cari-titik-temu-antara-desakan-netralitas-dan-hak

Terkini Lainnya

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke