Salin Artikel

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, satu tersangka baru itu dari pihak swasta yakni berinisial FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.

"Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini tim penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial FG," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (23/1/2024).

Setelah berstatus tersangka, FG juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 Januari sampai 11 Februari.

Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Ketut mengatakan FG diduga berperan bersama para tersangka lainnya untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan dalam proyek agar pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendak para tersangka.

"Akibat perbuatan Tersangka FG bersama tersangka lainnya, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan," tambah Ketut.

FG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka pada 19 Januari 2024 dalam kasus korupsi proyek pembuatan jalur KA Besitang-Langsa periode 2017-2023.

Adapun keenam tersangka itu adalah NSS (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), ASP (mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan), dan AAS (Pejabat Pembuat Komitmen).

Kemudian, HH (Pejabat Pembuat Komitmen), RMY (Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017), dan AG (Direktur PT DYG selaku konsultan).

Keenam tersangka itu juga telah dilakukan penahanan di sejumlah tempat untuk kepentingan penyidikan.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/23/20023201/kejagung-tetapkan-tersangka-baru-kasus-korupsi-jalur-ka-besitang-langsa

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke