Salin Artikel

PBNU Nonaktifkan Khofifah, Habib Luthfi, dan KH Musthofa Aqil Siradj

Penonaktifan puluhan pengurus itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PBNU Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99//01/2024.

SK itu ditandatangani Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, Rais Aam KH. Miftachul Achyar, dan Katib Aam (Sekretaris Umum) Akhmad Said Asrori pada Sabtu (20/1/2024).

"Memutuskan, menetapkan, pertama, menonaktifkan nama-nama sebagaimana terlampir dalam keputusan ini dari jabatan sebagai fungsionaris PBNU m, terhitung sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang sampai selesainya tahapan Pemilu 2024," sebagaimana dikutip dari SK tersebut, Minggu (21/1/2024).

Ketua PBNU Ahmad Fahrurrozi atau Gus Fahrur membenarkan informasi soal SK penonaktifan puluhan pengurus PBNU tersebut.

"Iya benar. Siapa pun yang terlibat sebagai caleg atau timses secara resmi (dinonaktifkan)," kata Gus Fahrur saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Adapun pengurus NU yang dinonaktifkan di antaranya Rais Syuriah KH. Musthofa Aqil Siradj dan KH. Adib Rofiuddin Izza karena menjadi timses.

Lalu, Katib Syuriyah KH. Syarbani Haira karena menjadi calon anggota legislatif, Katib Syuriyah KH. Sarmidi Husna karena menjadi timses.

Selain itu, dari jajaran pengurus pleno terdapat Habib Luthfi bin Ali bin Yahya selaku Rais Aam Jatman/Mustasyar karena menjadi timses, Khofifah dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PP Muslimat NU, serta Nusron Wahid sebagai Ketua LPPNU juga dinonaktifkan.

Adapun SK penonaktifan itu memperhatikan Keputusan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada tanggal 02 Jumadal Akhirah 1445 H/16 Desember 2023.

Lalu, Surat Edaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 1201/PB.01/A. 1.03.08/99/11/2023 tanggal 01 Jumadal Ula 1445 H/15 November 2023 M Perihal Penonaktifan Pengurus Nahdlatul Ulama.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/21/18245011/pbnu-nonaktifkan-khofifah-habib-luthfi-dan-kh-musthofa-aqil-siradj

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke