Salin Artikel

TPN Sebut Palti Hutabarat Relawan Ganjar-Mahfud, Dulu Anggota Projo tapi Tak Mau Dukung Prabowo

Palti ditangkap karena menyebar hoaks soal rekaman pembicaraan Forkopimda di Kabupaten Barubara, Sumatera Utara, terkait pemenangan pasangan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

"Saudara Palti memang merupakan relawan dari Ganjar-Mahfud," kata Deputi Kanal Media TPN Ganjar-Mahfud, Karaniya Dharmasaputra, Jumat (19/1/2024).

Karaniya menuturkan, Palti sebelumnya merupakan bagian dari organisasi relawan pendukung Presiden Joko Widodo yakni Pro Jokowi (Projo).

Ia menyebutkan, Palti memilih keluar setelah organisasi itu memutuskan mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Saudara Palti pada saat kelompok relawan tersebut menyatakan dukungannya kepada paslon 02, tidak bersedia untuk memberikan dukungan yang sama kepada paslon 02 dan memilih untuk mendukung Mas Ganjar dan Prof Mahfud," kata Karaniya.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menduga bahwa latar belakang arah dukungan Palti itu menjadi salah satu faktor yang membuat pegiat media sosial itu ditangkap.

"Kenapa dia tidak stay dengan Projo, kenapa dia memilih Ganjar dan Mahfud. Nah ini hal-hal yang menimbulkan pertanyaan, apakah itu yang menjadi latar belakang dari semua itu?" tanya Todung.

Sebab, menurut Todung, tidak ada urgensi untuk menangkap Palti karena menurutnya jumlah pengikut Palti di media sosial tidak terlalu besar.

Ia juga mengeklaim bahwa rekaman pembicaraan yang disebarkan oleh Palti sudah lebih dahulu viral sebelum diunggah oleh Palti di media sosial.

"Saya belum sempat cek berapa followers-nya Saudara Palti Hutabarat ini. Hampir 80.000, ya enggak banyak-banyak amat sih. Kalau cuman 80.000 kok concern amat, kok cemas banget," ujar Todung.

Berita bohong yang disebarkannya terkait dengan rekaman pembicaraan diduga Forkopimda di Kabupaten Baru Bara, Sumatera Utara, yang ikut dalam pemenangan pasangan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, satu laporan disampaikan pelapor di Polda Sumatera Utara dan laporan kedua di Bareskrim Polri.

Laporan tersebut terkait dengan adanya dugaan peristiwa tindak pidana oleh Palti Hutabarat yang diduga melanggar ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan tindak pidana pada UU Nomor 1 Tahun 1946.

Palti sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 2 dan/atau pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 dan/atau pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27a UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, UU Nomor 1 Tahun 1946 yaitu pasal 14 ayat 1 dan 14 ayat 2 dan/atau pasal 15 UU 1/1946.

"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun, dan ada yang 12 tahun," kata Trunoyudo.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/19/20520701/tpn-sebut-palti-hutabarat-relawan-ganjar-mahfud-dulu-anggota-projo-tapi-tak

Terkini Lainnya

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke