Kolom Biz
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Baznas
Salin Artikel

Baznas dan Prinsip "Tiga Aman" Menuju Pengumpulan Rp 1 Triliun

PADA 17 Januari 2001, Presiden ke-4 Republik Indonesia (RI) KH Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI. Momen bersejarah tersebut menjadi acuan peringatan hari lahir Baznas RI.

Beberapa periode kepemimpinan telah mendorong Baznas RI semakin kuat, besar, dan dipercaya menjadi koordinator perzakatan nasional, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.

Saat pertama beroperasi, Baznas mengumpulkan zakat senilai ratusan juta. Setelah dua dekade beroperasi, lembaga pemerintah nonstruktural ini berhasil mengumpulkan zakat senilai ratusan miliar. Per 2023, jumlah fundraising Baznas RI telah mencapai Rp 888 miliar. Capaian ini menjadi bukti bahwa kepercayaan publik terhadap Baznas RI semakin meningkat.

Oleh karena itu, dengan penuh percaya diri, Baznas RI menargetkan perolehan Rp 1,022 triliun pada 2024. Untuk Baznas seluruh Indonesia, realisasi yang ditetapkan pada 2023 adalah Rp 26,998 triliun dan target pada 2024 sebesar Rp 43,758 triliun.

Salah satu yang menjadi alasan kepercayaan diri itu adalah Indonesia menduduki peringkat pertama World Giving Index (WGI) sebagai negara paling dermawan di dunia selama enam tahun berturut-turut, meski pada 2023 tidak lagi memegang posisi teratas untuk salah satu dari tiga perilaku memberi individu.

Pengumpulan dana yang dilakukan Baznas RI secara umum terdiri atas zakat, infak atau sedekah, corporate social responsibility (CSR), dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL).

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, pengumpulan zakat Baznas memasuki era crowded funding, seperti Zakat Hub yang mengoptimalkan kemajuan teknologi untuk pengumpulan zakat.

Total target pengumpulan pada 2024 adalah Rp 1,022 triliun atau tumbuh 51,52 persen dari realisasi pengumpulan akhir 2023, dengan komposisi rencana pengumpulan zakat tahun ini terhadap infak atau sedekah, CSR, dan DSKL adalah 84,38 persen atau tumbuh 50,94 persen dari realisasi akhir 2023.

Sementara itu, rencana pengumpulan infak atau sedekah pada 2024 sebesar 10,76 persen atau tumbuh 31,97 persen dari realisasi akhir 2023, rencana pengumpulan CSR tahun 2024 sebesar 1,84 persen atau tumbuh 303.37 persen dari realisasi akhir 2023, dan rencana pengumpulan DSKL tahun 2024 sebesar 3,02 persen atau tumbuh sebesar 103,25 persen dari realisasi akhir 2023.

Dengan penetapan rencana pengumpulan zakat, infak atau sedekah, dan DSKL Baznas 2024 sebesar Rp 1,022 triliun, Baznas merencanakan penyaluran baik program pendistribusian pendayagunaan. Rencana penyaluran berdasarkan bidang program pada 2024 sebesar Rp 888,4 miliar atau tumbuh 106,98 persen terhadap realisasi penyaluran berdasarkan bidang akhir 2023.

Peningkatan kepercayaan publik yang berimbas pada kenaikan drastis pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) semakin membuktikan bahwa Baznas berhasil mengimplementasikan visi 2020-2025, yakni “Menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Umat”.

Capaian tersebut juga menjadi bukti bahwa Baznas RI sukses menjalankan sembilan misi yang diusung lembaga pemerintah nonstruktural ini.

Pertama, membangun Baznas yang kuat, tepercaya, dan modern sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang berwenang dalam pengelolaan zakat.

Kedua, memaksimalkan literasi zakat nasional dan peningkatan pengumpulan ZIS-DSKL secara masif dan terukur. Ketiga, memaksimalkan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS-DSKL untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan umat, dan mengurangi kesenjangan sosial.

Keempat, memperkuat kompetensi, profesionalisme, integritas, dan kesejahteraan amil zakat nasional secara berkelanjutan. Kelima, modernisasi dan digitalisasi pengelolaan zakat nasional dengan sistem manajemen berbasis data yang kokoh dan terukur.

Keenam, memperkuat sistem perencanaan, pengendalian, pelaporan, pertanggungjawaban, dan koordinasi pengelolaan zakat secara nasional. Ketujuh, membangun kemitraan antara muzaki dan mustahik dengan semangat tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.

Kedelapan, meningkatkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait untuk pembangunan zakat nasional. Kesembilan, berperan aktif dan menjadi referensi bagi gerakan zakat dunia.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/17/11280911/baznas-dan-prinsip-tiga-aman-menuju-pengumpulan-rp-1-triliun

Terkini Lainnya

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
Bagikan artikel ini melalui
Oke