Salin Artikel

Cara Cek DPT Pemilu 2024

KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, wajib melakukan pencoblosan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Masing-masing orang harus memastikan bahwa mereka sudah masuk dalam Daftar Pemilih tetap (DPT). 

Melansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika pemilih belum terdaftar dalam DPT maka pemilih dapat mengajukan untuk pindah DPT.

Namun jika tidak sempat pindah DPT maka pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Syarat masuk dalam DPT

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu, ada beberapa syarat untuk menjadi pemilih tetap yaitu:

  • Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Berdomisili di wilayah negara kesatuan republik indonesia dibuktikan dengan e-KTP.
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan E-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
  • Dalam hal pemilih belum mempunyai e-KTP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan kartu keluarga.
  • Tidak sedang menjadi prajurit tentara nasional indonesia atau anggota kepolisian negara republik indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/16/21000041/cara-cek-dpt-pemilu-2024

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke