KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, wajib melakukan pencoblosan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Masing-masing orang harus memastikan bahwa mereka sudah masuk dalam Daftar Pemilih tetap (DPT).
Melansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika pemilih belum terdaftar dalam DPT maka pemilih dapat mengajukan untuk pindah DPT.
Namun jika tidak sempat pindah DPT maka pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Syarat masuk dalam DPT
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu, ada beberapa syarat untuk menjadi pemilih tetap yaitu:
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/16/21000041/cara-cek-dpt-pemilu-2024