“Kalau keuangan parpol (partai politik) makin transparan, kami semakin senang,” kata Nusron saat konferensi pers di Media Center TKN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
Namun, Nusron mengatakan bahwa PPATK hanya bisa melacak tapi tidak bisa melakukan penindakan.
“Tidak bisa melakukan penindakan. Penindakannya tetap dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH),” ujar Nusron.
“Kita jangan menganggap bahwa segala sesuatu yang diumumkan oleh PPATK itu pasti ada tindak pidana, belum tentu,” katanya melanjutkan.
Diberitakan sebelumya, PPATK menemukan transaksi dari luar negeri yang mengalir ke rekening bendahara 21 parpol menjelang Pemilu 2024.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi luar negeri itu meningkat dari total 8.270 transaksi pada tahun 2022 menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023.
Bendahara partai politik yang dimaksud termasuk bendahara partai di berbagai daerah. Namun, Ivan tidak memerinci lebih jauh bendahara partai mana saja yang terlibat.
"Ini bendahara di wilayah-wilayah segala macam. Dari 21 partai politik, pada 2022 itu ada 8.270 transaksi dan meningkat di 2023 ada 9.164 transaksi," kata Ivan dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
"Mereka termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri," ujarnya lagi.
"Di 2022 penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp 195 miliar," kata Ivan.
Selain itu, PPATK menerima laporan terkait transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh sejumlah Daftar Calon Tetap (DCT) atau calon legislatif (caleg) menjelang Pemilu 2024. Total transaksi 100 DCT tersebut mencapai Rp 51,47 triliun.
Ivan juga merekam bahwa 100 DCT melakukan transaksi penyetoran dana lebih dari Rp 500 juta. Dari 100 caleg tersebut saja, totalnya sudah mencapai Rp 21,7 triliun.
Adapun jumlah penarikan 100 DCT tersebut mencapai Rp 34,01 triliun. Lalu, 100 DCT juga menerima pengiriman dana dari luar negeri senilai Rp 7,74 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/11/18033301/soal-temuan-ppatk-tkn-kalau-keuangan-parpol-makin-transparan-kami-makin