Salin Artikel

Polri Koordinasi dengan PPATK soal Temuan Transaksi Janggal Rp 51,4 Triliun Sejumlah Caleg

Adapun laporan transaksi keuangan mencurigakan itu ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Nanti saya koordinasi dengan PPATK," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2024).

Whisnu mengaku pihaknya juga masih belum mendapat laporan soal temuan PPATK itu. Oleh karenanya, ia akan melakukan koordinasi ke pihak PPATK.

"Tapi sampai sekarang saya belum dapat," ujar Whisnu.

Diketahui, PPATK sebelumnya mengungkap laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait caleg peserta pemilu itu menyangkut perjudian, narkoba, hingga tambang ilegal (illegal mining).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut total transaksi 100 DCT tersebut mencapai Rp 51,47 triliun.

"Ini kita ambil 100 (DCT/caleg) terbesar, itu nilainya Rp 51, 47 triliun," kata Ivan dalam agenda Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

Kemudian, empat kasus perjudian senilai Rp 3,1 triliun, satu kasus terkait dengan lingkungan hidup (illegal mining) senilai Rp 1,2 triliun, satu kasus terkait lingkungan hidup (TSL) senilai Rp 264 miliar.

"Lalu ada yang terkait dengan penggelapan ada 2 kasus yaitu Rp 238 miliar, terkait dengan narkotika ada 14 kasus itu Rp 136 miliar, dan di bidang Pemilu ada 12 kasus angkanya Rp 21 miliar," tuturnya.

Ivan menyatakan, pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.

Hingga 10 Februari 2024, pihaknya menyerahkan 5 kasus kepada Polri, 9 kasus kepada KPK, 1 kasus kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan lainnya.

"Kepada Kejaksaan RI ada 4 kasus, kepada BNN ada 6 kasus, dan kepada Bawaslu ada 11 kasus," jelas Ivan.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/11/17381801/polri-koordinasi-dengan-ppatk-soal-temuan-transaksi-janggal-rp-514-triliun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke