Salin Artikel

KPK Sebut Perlu Telaah LHA PPATK soal Transaksi Caleg Sebelum Diselidiki

Adapun PPATK sebelumnya melaporkan telah mendeteksi dugaan transaksi hasil korupsi senilai Rp 3.518.370.150.789 atau Rp 3,51 triliun dari 14 kasus sepanjang tahun 2023.

Transaksi itu menyangkut calon legislatif (caleg) yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, LHA itu tidak bisa langsung ditindaklanjuti Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi melalui penyelidikan.

"Yang jelas kalau ada laporan PPATK pasti kita tindak lanjuti, kita lihat dulu, kita telaah dulu apakah ada unsur tindak pidana korupsinya, predicate crime-nya," ujar Alex saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Alex mengungkapkan, LHA PPATK berisi data menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara TPPU bisa berasal dari berbagai tindak pidana seperti terorisme, korupsi, hingga jual beli narkoba.

Adapun KPK, menurut Alex, hanya berwenang menindaklanjuti TPPU yang berasal dari pidana pokok berupa korupsi.

"Kewenangan KPK hanya terkait dengan korupsi, kan begitu. Itu saja mekanismenya, normatif," kata Alex.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menyebut bahwa pihaknya juga perlu memetakan data di dalam LHA itu seperti, apakah orang-orangnya merupakan penyelenggara negara dan terdapat indikasi korupsinya.

Namun demikian, Alex mengaku belum mengecek apakah benar telah menerima dua LHA dari PPATK.

"Laporannya kita terima, kita telaah, kita dalami, kita perkaya informasi-informasi yang lain yang menyangkut penyelenggara negara, kita cross check dengan LHKPN-nya, kita minta laporan ke pihak perbankan," ujar Alex.

Sebelumnya, PPATK menyatakan mengungkap laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait calon legislatif (caleg) yang masuk dalam DCT Pemilu 2024.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi-transaksi mencurigakan itu menyangkut perjudian, narkoba, korupsi, hingga tambang ilegal (illegal mining).

Nilai total transaksi mencurigakan itu mencapai Rp 51,47 triliun dari 100 DCT terbesar.

Berdasarkan nilai transaksinya, dana diduga hasil korupsi menjadi yang terbesar dengan total 14 kasus senilai Rp 3,51 triliun atau Rp 3.518.370.150.789.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/11/17344601/kpk-sebut-perlu-telaah-lha-ppatk-soal-transaksi-caleg-sebelum-diselidiki

Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke