Penangkapan Saipul Jamil ini juga viral di media sosial. Di video terlihat sejumlah orang yang diduga melakukan makian dan tindak kekerasan kepada Saipul Jamil dan asistennya, Steven.
“Aksi anggota Kepolisian dalam video penangkapan Saipul Jamil menunjukan arogansi yang mengarah pada premanisme, di mana aparat melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa koridor aturan,” kata Bambang dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).
Bambang lantas menjelaskan bahwa Polri memiliki prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) ketika melakukan penangkapan terhadap seseorang.
Aturan itu dimuat dalam Pasal 70, 71, dan 71 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri.
“Dalam Perkap tersebut disebut ada dua jenis penangkapan, yakni dalam Pasal 71 ayat 1 soal tertangkap tangan dan Pasal 72 soal penangkapan seorang yang sudah dijadikan tersangka,” ujar Bambang.
“Video kasus penangkapan SJ tersebut petugas kepolisian jelas-jelas melanggar SOP dan mempertontonkan kearoganan,” katanya.
Diketahui, pedangdut Saipul Jamil ditangkap polisi terkait kasus narkotika di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Jumat, 5 Januari 2024.
Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya di dalam mobil yang mereka tumpangi.
"Benar kami amankan, kami menangkap mobil ternyata di dalam itu ada Saipul Jamil sama asistennya," kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida saat dikonfirmasi, Jumat.
Usai diamankan, Saipul Jamil dinyatakan negatif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Sementara itu, sang asisten dinyatakan positif narkoba.
"Sudah kami cek urine, Saipul Jamil negatif dan asistennya positif," ujar Donny.
Video penangkapan Saipul Jamil turut ramai dikritisi oleh sejumlah warganet yang mempertanyakan terkait prosedur atau SOP penangkapan.
Namun, polisi membantah anggota kepolisian melakukan kekerasan dan melontarkan makian saat melakukan penangkapan terhadap Saipul Jamil dan asistennya.
"Ada orang diduga anggota menggunakan jaket bertuliskan polisi, itu ternyata bukan anggota Polsek Tambora. Itu akan kami selidiki juga," katanya saat jumpa pers di Mapolsek Tambora, Sabtu (6/1/2024).
Oleh karena itu, Syahduddi menerjunkan Propam untuk menyelidiki dugaan adanya orang lain yang ikut dalam penangkapan itu.
"Makanya kami menurunkan Propam (Profesi dan Pengamanan) untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan peristiwa tersebut," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/08/15021421/penangkapan-saipul-jamil-dinilai-langgar-sop-dan-pertontonkan-arogansi