Salin Artikel

Istana Sebut Perpres Pimpinan KPK Pengganti Firli Bahuri Segera Dikirim ke DPR

Menurut Ari, saat ini Perpres tersebut masih dalam proses.

"Seperti yang saya sampaikan tanggal 30 Desember 2023 kemarin masih dalam proses. Jadi nanti setelah proses ini selesai kita akan disampaikan ke DPR," ujar Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Ari mengungkapkan, tidak ada tenggat waktu untuk pengiriman Perpres tersebut ke DPR RI.

"Yang penting sekarang DPR sudah mulai sidang selesai reses, setelah itu bisa disampaikan ke DPR. Mudah-mudahan segera," katanya.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan mengenai calon pengganti Firli Bahuri sudah mengerucut kepada dua nama, Ari menjelaskan bahwa ada peraturan yang masih berlaku.

"Dan tentu saja ditambah yang masih memenuhi syarat. Jadi dari kriteria itu akan bisa tahu siapa saja yang eligible untuk dicalonkan, diusulkan Bapak Presiden untuk menjadi calon pimpinan KPK pengganti ke DPR," ujar Ari.

Kemudian, saat ditanya lebih lanjut soal apakah nama Nawawi Pomolango akan diajukan sebagai Ketua KPK secara resmi, Ari menyebut bahwa hal itu juga masih dalam proses.

"Ini dalam proses juga ya, dalam kajian juga nanti akan disampaikan segera," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memberhentikan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken pada 28 Desember 2023.

Sedangkan jabatan yang ditinggalkan Firli saat ini dijabat oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Menurut Polda Metro Jaya, Firli disangka memeras Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain itu, Firli Bahuri juga tengah dibidik dugaan pencucian uang.

Sedangkan Syahrul Yasin Limpo serta sejumlah pejabat Kementan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/05/19183771/istana-sebut-perpres-pimpinan-kpk-pengganti-firli-bahuri-segera-dikirim-ke

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke