JEPARA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengingatkan agar anggota TNI tidak semena-mena jelang Pemilu 2024.
Hal ini ia sampaikan menyusul penetapan enam orang tentara sebagai tersangka penganiayaan relawannya di Boyolali, Jawa Tengah.
"TNI tidak boleh semena-mena, maksud saya oknum-oknumnya tidak boleh semena-mena," kata Ganjar kepada wartawan saat berkampanye di Jepara, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024).
"Dan kita yang dari relawan, pengusung, pendukung, juga mesti taat hukum, sehingga sama-sama saling menghormati," imbuh eks Gubernur Jawa Tengah itu.
Ganjar berujar, penetapan tersangka ini adalah momen saling kontrol antara para pendukung capres dengan aparat keamanan, dalam hal ini TNI.
Menurut dia, kasus yang menimpa relawannya di Boyolali beserta tindak lanjut hukumnya sudah cukup untuk menjadi pelajaran agar semua pihak dapat saling menghormati jelang Pemilu 2024.
"Saya terima kasih dan saya mengapresiasi pihak TNI yang demikian cepatnya merespons persoalan ini," kata Ganjar.
"Saya apresiasi kepada TNI yang melakukan tindakan cepat," sambung dia.
Ia juga menyinggung bahwa tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal terus memantau proses hukum terhadap kasus penganiayaan relawan oleh 6 tentara itu.
Ia berharap, para korban kelak mendapatkan rasa keadilan.
"Karena tadi teman kita yang kemarin sempat dirawat, yang sudah pulang itu, ternyata ada matanya bermasalah ya, dan sekarang masuk (rumah sakit) lagi," ujarnya memberi contoh.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran kita semua," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, tujuh relawan Ganjar-Mahfud dianiaya oleh 6 orang tentara di Boyolali hingga luka-luka.
Penggunaan knalpot berong oleh para relawan diduga penyebab penganiayaan tersebut.
Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, memastikan proses hukum akan berlangsung tanpa intervensi.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku, yaitu Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
Richard menjelaskan, perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke oditur militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/02/16070351/6-prajurit-tersangka-penganiayaan-relawan-ganjar-ingatkan-tni-tak-semena