KOMPAS.com - Tahun 2024 terdapat 17 hari libur nasional. Keputusan ini telah disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Dalam SKB bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi disepakati libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari yang terdiri dari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Juni
Juli
Agustus
September
Desember
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/28/23000001/daftar-hari-libur-nasional-2024-dan-jadwal-cuti-bersama