Jenazah bakal diberangkatkan dari rumah duka Sentosa, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (27/12/2023) pada pukul 20.00 WIB.
“Untuk pengamanan tentu dikawal Polri,” kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugruho kepada Kompas.com, Rabu siang.
Diketahui, Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Antonius menyampaikan, jenazah Lukas Enembe akan dibawa melalui Cargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Diperkirakan, Pesawat tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Papua pada Kamis pukul 09.15 waktu setempat.
Lukas Enembe adalah terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Ia sudah divonis di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 10 tahun penjara. Lukas berencana mengajukan kasasi.
Selain itu, Lukas juga berstatus tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menyebutkan, semua pertanggungjawaban pidana berakhir setelah Lukas meninggal dunia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/27/15244511/polisi-kawal-pemulangan-jenazah-lukas-enembe-dari-jakarta-ke-jayapura