Hal itu disampaikan Anies dalam acara Diskusi Publik di Universitas Bina Bangsa (Uniba) Serang, Banten, Kamis (21/12/2023).
Anies mengatakan, pekerjaan ojol adalah pekerjaan sektor informal yang juga harus mendapat perlindungan.
"Jadi kita nanti siapkan regulasi yang mengharuskan ada BPJS Ketenagakerjaan untuk para pengemudi Ojol di seluruh Indonesia, sehingga ada jaminan ketika terjadi kecelakaan," ujar Anies.
Ia mengatakan regulasi tersebut sudah dikerjakan di Jakarta.
Saat mereka bertugas, ada kemungkinan mengalami kecelakaan dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
"Siapa yang bantu meringankan biayanya? Enggak ada," ucapnya.
Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan jaminan berupa BPJS Kesehatan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/21/12543201/anies-akan-wajibkan-perusahaan-berikan-bpjs-ketenagakerjaan-untuk-ojek