Mahfud menuturkan, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sudah mengatur bahwa setiap laporan PPATK harus diperiksa oleh lembaga penegak hukum yang mendapatkan laporan tersebut.
"Harus diperiksa, karena apa, karena PPATK itu dibentuk dulu oleh undang-undang memang untuk menyelidikai hal-hal yang seperti itu sebagai instrumen hukum kita sehingga itu harus diperiksa," kata Mahfud di kawasan Salemba, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Mahfud menyebutkan, laporan itu mesti ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung bila mendapakan laporannya, begitu pula dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu kewajiban bagi aparat penegak hukum utk menyelidiki lebih lanjut," ujar dia.
Mahfud melanjutkan, temuan PPATK yang menyebut bahwa transaksi janggal tersebut berada di rekening bendahara partai politik bukan berarti tidak perlu diperiksa.
Sebab, aparat penegak hukum harus tetap menelusuri asal muasal dan aliran transaksi janggal tersebut.
"Harus diperiksa dulu, itu kan resminya ke bendahara parpol terus ke mana dan bagaimananya dan dari mananya kan itu penting. Kalau itu terkait pencucian uang itu bisa menjadi kasus yang serius," kata Mahfud.
Transaksi mencurigakan itu terungkap akibat aktivitas janggal pada rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Ivan menyampaikan, seharusnya transaksi melalui RKDK selama masa kampanye marak karena digunakan buat keperluan elektoral. Akan tetapi, saat ini justru transaksi pada RKDK cenderung datar.
Ivan mengaku sudah memberikan laporan itu kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Badan Pengawaas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga mengaku telah mendapatkan laporan tersebut.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman laporan PPATK dan menyampaikan hasilnya pada publik pekan depan.
Sementara, Komisioner KPU Idham Holik menyebutkan laporan PPATK juga menyebutkan ada transaksi janggal yang keluar dan masuk dari rekening bendahara partai politik (parpol).
Meski begitu ia tak mengetahui secara detail ke mana aliran uang mencurigakan itu karena laporan PPATK hanya menyampaikan secara general.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/19/17005271/mahfud-tegaskan-penegak-hukum-harus-selidiki-transaksi-janggal-dana-kampanye