Salin Artikel

Langkah Amankan KTP Digital bila Handphone Hilang

KOMPAS.com - Data Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital dipastikan masih aman meskipun handphone hilang. 

IKD sendiri merupakan identitas berbasis digital yang nantinya direncanakan akan menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Saat ini penggantiannya bertahap dan belum semua penduduk diwajibkan. Namun begitu, masyarakat yang sudah memiliki e-KTP diperbolehkan untuk segera membuat IKD.

Keamanan KTP Digital

Penjelasan mengenai keamanan KTP digital tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 21. 

Dalam peraturan disebutkan Keamanan Identitas Kependudukan Digital berpedoman pada International Organization for Standardization/ International Electrotechnical Commission dan National Institute of Standards and Technology serta sistem manajemen keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keamanan Identitas KTP digital diberikan melalui:

Cara Blokir KTP Digital

Pada dasarnya KTP Digital didesain aman karena data telah dikunci oleh PIN dan ada permintaan face recognition setiap membuka sistem.

Meskipun data di dalam aplikasi KTP Digital aman namun untuk menghindari hal yang tidak diinginkan maka pemblokiran IKD atau KTP Digital bisa dilakukan jika handphone hilang. 

Pemilik KTP Digital harus segera melaporkan ke Dinas Dukcapil setempat atau melalui UPTD Kecamatan atau Mal Pelayanan Publik. Nantinya petugas akan melakukan nonaktifkan akun.

Setelah itu, aplikasi IKD dapat di install ulang dan login kembali di handphone baru. 

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/14/00400061/langkah-amankan-ktp-digital-bila-handphone-hilang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke