Salin Artikel

Apa Itu IKD? Tujuan, Fungsi, dan Cara Membuatnya

KOMPAS.com - Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan identitas berbasis digital yang direncanakan akan menggantikna Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP atau KTP-el).

Saat ini penggantiannya bertahap dan belum semua penduduk diwajibkan. Namun begitu, masyarakat yang sudah memiliki e-KTP diperbolehkan untuk segera membuat IKD.

Pengertian IKD

Penjelasan mengenai IKD tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2. 

Dalam peraturan disebutkan IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Dengan kata lain nantinya masyarakat tak perlu repot membawa KTP karena sudah ada identitas kependudukan di handphone masing-masing. 

Tujuan IKD

Sesuai dengan Pasal 14 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 disebutkan IKD memiliki tujuan sebagai berikut:

  • mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan;
  • meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk;
  • mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; 
  • mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data

Fungsi IKD

Sesuai dengan Pasal 15 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 disebutkan IKD memiliki fungsi sebagai berikut:

Pembuktian identitas

Pembuktian identitas yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan Identitas Kependudukan Digital.

Autentikasi Identitas

Autentikasi identitas maksudnya dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR code untuk pembuktian pemilik Identitas Kependudukan Digital.

Otorisasi Identitas

Otorisasi identitas merupakan hak otorisasi pemilik Identitas Kependudukan Digital terhadap data Identitas Kependudukan Digital untuk dapat diakses oleh Pengguna data.

Cara Buat IKD Online

  • Unduh aplikasi IKD di PlayStore atau AppStore. 
  • Buka aplikasi IKD dan Isi data diri berupa NIK, email, dan nomor handphone, lalu klik tombol verifikasi data.
  • Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition dan lakukan verifikasi dengan scan QR Code.
  • Scan QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing.
  • Setelah berhasil, pemohon bisa melakukan pengecekan email yang telah didaftarkan untuk mengakses kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
  • Aktivasi IKD pun selesai.
  • KTP sudah bisa langsung diakses melalui aplikasi IKD di ponsel.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/13/23450001/apa-itu-ikd-tujuan-fungsi-dan-cara-membuatnya

Terkini Lainnya

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke