Dari hasil pendalaman, Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri menduga situs SBOTOP mensponsori salah satu klub sepak bola di Tanah Air.
"Hasil penyelidikan, situs SBOTOP ini diduga mensponsori salah satu klub sepakbola di Indonesia dan ini sedang kami lakukan pendalaman," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Asep menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya menangkap empat tersangka inisial S, DR, L, dan TRR.
Para tersangka ini diduga berperan membuat serta mengumpulkan rekening dan payment gateway untuk menampung uang.
"Kami juga telah menangkap sebanyak 4 orang tersangka dengan inisial S, DR, L, dan TRR yang berperan mengumpulkan rekening," ujar dia.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti serta memblokir beberapa rekening.
Barang bukti di antaranya buku tabungan, dokumen perusahaan, hingga satu unit apartemen di Batam hingga dua unit kendaraan.
Polisi juga telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi dan dua ahli saksi ITE serta dua ahli saksi pidana serta satu ahli transaksi keuangan dari PPATK.
Selain menangkap empat tersangka, kata Asep, pihaknya masih mencari tiga orang lainnya, di antaranya seorang warga negara Indonesia (WNI).
"Kemudian kami masih melakukan pencarian terhadap tiga orang lainnya yaitu satu WNI inisial CT, dan dua orang warga negara RRT yang diduga terlibat dalam penyedia rekening untuk operasional situs SBOTOP," ucap dia.
Asep mengatakan, ini merupakan kasus berskala internasional. Sebab, permainan judi bola online ini memiliki 43.000 member yang tersebar di sejumlah negara.
Dari hasil penyidikan, kata Asep, server situs SBOTOP berada di Filipina, tetapi hal tersebut masih didalami penyidik.
Wakabareskrim menyampaikan, modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu dengan menyediakan dua situs www.bolehplay.com dan www.sepaktom.com untuk bermain judi bola online.
"Beserta rekening bank dan payment gateway untuk mengumpulkan dana deposit dari hasil praktik perjudian yang selama satu tahun ini mencapai Rp 481 miliar," tutur dia.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (2) Jo 27 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/13/20511701/polri-duga-situs-judi-bola-online-sbotop-sponsori-satu-klub-sepak-bola-di