Salin Artikel

Ada 1.385 Pejabat Dipenjara karena Korupsi, Jokowi: Terlalu Banyak!

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengungkapkan data adanya 1.385 pejabat pemerintah dan swasta yang dipenjara karena terjerat kasus korupsi.

Data tersebut berdasarkan catatannya sejak 2004 hingga 2022. Dengan demikian, menurut Jokowi, sudah terlalu banyak pejabat yang dipenjara karena korupsi.

"Kita tahu di negara kita periode 2004-2022 sudah banyak sekali, dan menurut saya terlalu banyak pejabat-pejabat kita yang sudah ditangkap dan dipenjarakan," ujar Jokowi dalam pidato di Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

"Tidak ada negara lain yang menangkap dan memenjarakan pejabatnya sebanyak negara kita Indonesia," lanjutnya.

Presiden Jokowi kemudian menjelaskan, sejak 2004 hingga 2022, ada 344 anggota DPR dan DPRD yang dipenjara karena korupsi. Di dalamnya, termasuk ketua DPR dan Ketua DPRD.

Lalu, ada 38 menteri dan kepala lembaga yang juga ditangkap dan dipenjara karena korupsi.

Selain itu, ada 24 gubernur, serta 162 bupati dan wali kota yang dihukum penjara karena korupsi.

"Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi. Ada 8 komisioner. Di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY (yang juga dipenjara karena korupsi)," tutur Jokowi.

Selain itu, ada 415 individu swasta dan 363 birokrat yang juga masuk bui akibat kasus korupsi.

Apabila dijumlah total, ada 1.385 orang yang masuk penjara karena kasus korupsi berdasarkan catatan Presiden Jokowi.

"Terlalu banyak. Banyak sekali. Sekali lagi, carikan negara lain yang memenjarakan pejabatnya sebanyak di Indonesia," tegasnya.

"Dengan begitu banyaknya orang, pejabat yang sudah dipenjarakan, apakah korupsi bisa berhenti? Berkurang? Ternyata sampai sekarang pun masih kita temukan banyak kasus korupsi. Artinya ini kita perlu mengevaluasi total," tambahnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/12/11025251/ada-1385-pejabat-dipenjara-karena-korupsi-jokowi-terlalu-banyak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke