Salin Artikel

Terdakwa Penyuap Eks Kabasarnas Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Jaksa KPK menilai, Roni Aidil terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Menurut dakwaan, total suap yang diterima Henri Alfiandi dari perusahaan yang menggarap proyek di Basarnas itu senilai Rp 9,9 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Aidil berupa pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2023).

Selain pidana badan, Roni juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya Roni Aidil, Jaksa KPK juga membacakan tuntutan terhadap Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; dan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Keduanya dinilai turut serta menyuap eks Henri Alfiandi melalui untuk mendapatkan proyek di Basarnas.

Tiga terdakwa pemberi penyuap ini terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam surat tuntutan disebutkan, suap hampir Rp 10 miliar diterima Henri Alfiandi melalui Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Afri Budi Nurcahyo untuk mendapatkan proyek di Basarnas.

Mulsunadi dan Marilya melalui PT Bina Putra Sejati dan PT Intertekno Grafikasejati mendapatkan proyekPengadaan Peralatan Pendeteksi Korban Reruntuhan (2021) senilai Rp 8,4 miliar dan Pengadaan Peralatan pendeteksi korban reruntuhan (2022) senilai Rp 14,9 miliar.

Kemudian, proyek Pengadaan Peralatan pendeteksi korban reruntuhan ( 2023) senilai Rp 9,9 miliar, Total fee yang didapatkan eks Kabasarnas dari Mulsunadi dan Marilya Rp 2,4 miliar.

Berikutnya, Roni Aidil lewat PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara mendapatkan proyek Hoist Helikopter di Basarnas (2021) senilai Rp 11,8 miliar dan proyek Pengadaan Public Safety Diving Equipment TA 2021 senilai Rp 14,4 miliar.

Tak hanya itu, ada juga Pekerjaan Modifikasi Kemampuan Sistem ROV (Remote Operated Vehicle) TA 2021 senilai Rp 9,9 miliar dan Pengadaan Public Safety Diving Equipment TA 2023 senilai Rp 17,4 miliar. Total fee yang diberikan Rp 1,5 miliar dan Rp 2,3 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/07/19245761/terdakwa-penyuap-eks-kabasarnas-dituntut-35-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke