JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai harus melakukan pembenahan nilai-nilai integritas secara internal setelah sejumlah pimpinannya bermasalah dan bahkan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, sampai ditetapkan menjadi tersangka korupsi.
"KPK secara internal perlu melakukan evaluasi menyeluruh. Melakukan evaluasi internalisasi dan penegakan nilai-nilai integritas, dimulai dari penegakan kode etik yang serius dan tegas," kata Manajer Program Departemen Pemerintahan Demokratis Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola, dalam acara Senja Kala Penguatan KPK yang diselenggarakan TII di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Alvin menilai KPK juga perlu meninjau ulang desain integritas internal untuk memetakan kelemahan sistem, yang menyebabkan begitu banyaknya pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan KPK dalam kurun waktu 4 tahun terakhir.
"Termasuk yang berujung pada tindak pidana seperti yang dilakukan oleh pegawai dan pimpinan KPK, khususnya Ketua KPK Firli Bahuri," ucap Alvin.
Hal itu merupakan rekomendasi atas penilaian evaluatif kinerja KPK – Anti-Corruption Agency (ACA) Assessment 2023 yang dilakukan Transparency International Indonesia (TII).
Alvin mengatakan, setelah melakukan evaluasi integritas secara internal, KPK juga sebaiknya mengambil langkah-langkah perbaikan untuk kembali menjadi lembaga yang tegas dan konsisten dalam memegang nilai-nilai integritas.
Menurut Alvin, penilaian evaluatif kinerja KPK yang dilakukan TII pada periode April-Oktober 2023.
Dalam evaluasi itu TII menemukan terjadi penurunan derajat tingkat independensi KPK di mata publik.
Dia mengatakan, publik ragu terhadap independensi KPK sebagaimana terlihat dalam penanganan kasus-kasus strategis, khususnya yang melibatkan politikus.
Alvin memaparkan terdapat lima indikator yang dinilai buruk dari sembilan indikator yang terkait dengan independensi dan kelembagaan KPK.
Pertama soal independensi kelembagaan KPK memburuk sejak UU KPK hasil revisi memasukkan lembaga itu ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
Lalu kedua, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian komisioner juga semakin tidak independen dengan memberikan kewenangan kepada presiden untuk langsung mengangkat dan menetapkan Dewan Pengawas KPK untuk pertama kalinya tanpa mekanisme seleksi.
Lantas faktor ketiga adalah kekuatan penyelidikan dan penuntutan KPK juga berkurang dengan adanya ancaman pidana terhadap insan KPK, ketika tidak memusnahkan seketika hasil sadapan yang tidak terkait perkara. Selain itu Alvin juga menyoroti penghapusan status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.
Hal keempat adalah kewenangan operasional KPK dinilai tidak independen karena sudah tak dapat lagi merekrut dan mendidik penyelidik secara mandiri, melainkan harus bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan.
Yang kelima adalah dugaan intervensi kekuatan politik tidak bisa dinafikan dari kerja-kerja KPK sebagaimana terlihat di beberapa perkara yang terkait aktor-aktor politik.
"Satu-satunya indikator yang dinilai masih baik perihal independensi dan kewenangan KPK adalah kekuataan rekomendasi," ujar Alvin.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini KPK tengah menjadi sorotan karena Firli Bahuri yang sebelumnya menjabat sebagai ketua diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Selain itu, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo pekan lalu juga membuat testimoni terkait proses penanganan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Pada saat itu Setya Novanto merupakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus politikus Partai Golkar yang merupakan partai koalisi pendukung pemerintah.
Akan tetapi, Agus saat itu mengatakan, KPK tidak bisa menghentikan penyidikan karena tidak mempunyai kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Agus mengatakan, setelah itu hubungan KPK dan Presiden Jokowi renggang. Dia menduga hal itu menjadi salah satu pemicu dilakukannya revisi UU KPK.
Meski begitu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah pernah terjadi pertemuan antara Jokowi dan Agus membahas persoalan Novanto.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana juga membantah Presiden Jokowi melakukan intervensi dalam kasus Novanto. Sebab kasus Novanto tetap berjalan dan divonis 15 tahun penjara terkait kasus korupsi e-KTP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/05/20511521/banyak-pelanggaran-kpk-diimbau-benahi-sistem-integritas-internal