Itu disampaikan Erwin Aksa soal dugaan pelanggaran yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat kegiatan bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat dan kegiatan politik di RW 011 Penjaringan, Jakarta Utara.
“Saya kira kami ada tim legal ya, yang akan melihat kalau memang ada panggilan dari Bawaslu, kami menghargai hukum. Kami tidak mau curang,” kata Erwin saat ditemui di Fanta Headquarters, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
“Kami ingin keadilan hukum, kami transparan,” ujar Erwin menambahkan.
Namun, di sisi lain, TKN juga meminta Bawaslu transparan soal dugaan pelanggaran ini.
Diketahui, Bawaslu DKI menelusuri kegiatan politik Gibran yang disebut melibatkan anak-anak. Kegiatan politik Gibran saat itu berlangsung di RW 11, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (1/12/2023).
Selain itu, Bawaslu DKI juga menelusuri kegiatan bagi-bagi susu yang melibatkan Gibran di area CFD Sudirman-Thamrin Jakarta, pada Minggu (3/12/2023).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, tujuannya untuk memastikan apakah kegiatan Gibran membagikan susu kepada warga di CFD termasuk kategori kampanye atau tidak.
Sebagai informasi, lokasi car free day (CFD) di Jakarta tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik. Larangan kegiatan politik di area car free day tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/05/20202881/soal-gibran-bagi-bagi-susu-di-cfd-tkn-kalau-ada-panggilan-dari-bawaslu-kami