Salin Artikel

Asisten Pribadi Wamenkumham Melenggang Pulang Usai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Keduanya adalah asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi.

Pantauan Kompas.com, Yogi meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 17.22 WIB. Ia tidak mau mengomentari pemeriksaannya pada hari ini dan enggan banyak menanggapi pertanyaan awak media.

“Maaf maaf no comment,” kata Yogi saat ditemui awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).

Yogi meminta awak media menanyakan seputar pemeriksaannya pada hari ini kepada tim penyidik KPK.

Ia juga hanya menyebut sejumlah berkas di rumahnya diamankan ketika dikonfirmasi terkait penggeledahan oleh tim penyidik beberapa waktu lalu.

“Hanya berkas-berkas saja,” ujar Yogi.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai apakah betul menerima aliran dana hasil korupsi Eddy, Yogi tak mau menjawab.

Yogi kembali meminta pertanyaan itu disampaikan kepada penyidik. Namun, ia sempat tertawa ketika ditanya apakah betul rekeningnya berisi uang ratusan miliar.

“Ya tanya aja, tanya aja (ke penyidik). Ya, ya alhamdulillah saja,” ujar Yogi sembari tertawa.

Setelah itu, Yogi bungkam dan terus berjalan ke Jalan Persada Kuningan, tempat mobil Vellfire putih telah menunggu.

Yosi kemudian meninggalkan gedung KPK dengan dikawal sejumlah orang yang berusaha menutupinya dari lensa kamera awak media.

Sembari meninggalkan gedung KPK, Yosi memilih bungkam dan tidak menyampaikan pernyataan sama sekali.

Ia hanya terlihat tersenyum sembari mengatupkan kedua tangannya kepada wartawan.

Setibanya di Jalan Persada Kuningan, Yosi kemudian masuk ke mobil Vellfire.

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memutuskan belum akan menahan Yogi dan Yosi.

Menurutnya, KPK masih perlu melakukan penyidikan sebelum melakukan penahanan.

“Informasi yang kami peroleh karena masih ada kebutuhan proses penyidikan jadi belum dilakukan upaya paksa penahanan tetapi,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Diketahui, Eddy, Yogi, dan Yosi saat ini tengah menggugat penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui skema praperadilan.

Dalam kasus ini, Eddy telah diperiksa sebagai saksi pada tahap penyidikan untuk tersangka lainnya pada Senin (4/12/2023) kemarin.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana itu dicecar mengenai dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan Administrasi dan Hukum Umum (AHU) perusahaan tambang nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU, Kemenkumham.

"(Diperiksa terkait) adanya dugaan pemberian sejumlah uang," ujar Ali Fikri.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.

Penyidik juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham mencegah Eddy dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/05/19523961/asisten-pribadi-wamenkumham-melenggang-pulang-usai-diperiksa-kpk-sebagai

Terkini Lainnya

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke